Polisi Resmi Menahan Ayah Kandung Korban Kasus Kematian Guru Madrasah Kolaka Utara
Reporter Kolaka Utara
Minggu, 16 Agustus 2026 / 7:02 pm
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Maharani, S.H., M.H, saat konferensi pers usai rekonstruksi dugaan pembunuhan guru Madrasah di rumah korban, Sabtu (15/8/2026). Foto: Muh. Risal H/Telisik
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Satreskrim Polres Kolaka Utara resmi menahan M, tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan Harma, guru Madrasah YAPIRA Lapai, yang ditemukan meninggal di rumahnya di Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
M merupakan ayah kandung Harma. Penahanan dilakukan setelah penyidik menggelar rekonstruksi perkara di rumah korban yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), Sabtu (15/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara AKP Maharani, S.H., M.H., membenarkan penahanan tersebut. M dijebloskan di ruang tahanan Polres Kolaka Utara setelah proses rekonstruksi.
"Iya benar. Penahanan mulai dilakukan kemarin," ujar Maharani saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (16/8/2026).
Rekonstruksi menghadirkan delapan saksi dan seorang tersangka. Sekitar 30 adegan diperagakan untuk menguji kesesuaian antara keterangan para saksi dengan situasi faktual di lokasi kejadian.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Guru Madrasah di Kolaka Utara Peragakan Puluhan Adegan
Namun, rekonstruksi tersebut belum memberikan gambaran utuh mengenai mekanisme kematian Harma. Polisi baru merekonstruksikan posisi dan kondisi korban ketika ditemukan oleh saksi.
"Masih sebatas posisi dan keadaan korban pada saat ditemukan saksi. Mengapa sampai meninggal, itu belum tergambarkan karena korban memang ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia," kata Maharani.
Maharani mengatakan penetapan M sebagai tersangka tidak semata-mata didasarkan pada pengakuan. Penyidik menyusun konstruksi perkara berdasarkan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
"Kalau untuk pengakuan terduga itu kami belum menemukan. Tapi keterangan tersangka itu kami tidak kejar kalau memang tidak diakui. Kami penyidik meyakini berdasarkan alat bukti yang ada, baik bukti keterangan saksi, saksi ahli, surat, ataupun hasil laboratorium," ujarnya.
Maharani menyatakan masih menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diperiksa. Rekonstruksi merupakan bagian dari metode penyidikan untuk memperoleh gambaran kronologis peristiwa sekaligus menguji konsistensi keterangan dengan bukti yang tersedia.
"Untuk sementara ini kita tetap berpegang pada praduga tak bersalah. Tujuan rekonstruksi untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi, mencari alat bukti, dan mengidentifikasi pelaku," ujarnya.
Penyidik Satreskrim Polres Kolaka Utara, Ipda Muliadi Kala, mengatakan pihaknya telah memeriksa 16 saksi dalam perkara tersebut. Penyidik juga telah menerima hasil pemeriksaan forensik, termasuk hasil ekshumasi atau autopsi yang dilakukan Tim DVI Polda Sulawesi Tenggara pada 15 Juni 2026.
Muliadi mengatakan, sejauh ini hanya M yang berstatus sebagai tersangka. Namun, status hukum tersebut masih terbuka untuk berkembang apabila penyidik menemukan bukti baru yang mengindikasikan keterlibatan pihak lain.
"Untuk saat ini, (tersangka) masih tunggal. Tetapi kami melihat dari perkembangan pemeriksaan saksi-saksi ke depan, kalau ada tersangka lain kami akan tetapkan," ujar Muliadi.
Polisi juga belum mengungkap motif dalam perkara tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa serta mengintegrasikan keterangan saksi dengan hasil pemeriksaan forensik dan bukti lainnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Sultra Suparjo Tersandung Kasus Tambang Ilegal di Konsel
Di sisi lain, kuasa hukum M, Ahmad, mempertanyakan keputusan penyidik melakukan penahanan terhadap kliennya. Menurutnya, selama proses pemeriksaan pihaknya tidak melihat adanya keadaan yang menunjukkan kliennya berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, ataupun memberikan keterangan yang berubah-ubah.
"Secara objektif, alasan seorang ditahan itu kan pertama diragukan dia bisa melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat bukti, mengulangi tindak pidana, kemudian mungkin dalam keterangannya berbohong. Dan hal itu kami tidak lihat sepanjang pemeriksaan," kata Ahmad.
Perkara ini bermula ketika Harma ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Minggu (7/6/2026). Pada tahap awal, kematian korban ditengarai sebagai bunuh diri karena korban diduga menenggak racun dan mengikat lehernya sendiri.
Namun, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap kematian tersebut hingga perkara berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana pembunuhan. Penetapan M sebagai tersangka kini menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan.
Penyidik masih memiliki kemungkinan menetapkan tersangka lain apabila rangkaian pemeriksaan berikutnya menghasilkan bukti yang memenuhi ketentuan hukum acara pidana. (A)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS