Anggota DPRD Sultra Suparjo Tersandung Kasus Tambang Ilegal di Konsel

Laode Muh. Faisal, telisik indonesia
Rabu, 05 Agustus 2026
0 dilihat
Anggota DPRD Sultra Suparjo Tersandung Kasus Tambang Ilegal di Konsel
Anggota DPRD Sultra, Suparjo, tersangka kasus dugaan penambangan ilegal di Konawe Selatan. Foto: Ist.

" Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan anggota DPRD Sultra, Suparjo, sebagai tersangka kasus dugaan penambangan ilegal "

KENDARI, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan anggota DPRD Sultra, Suparjo, sebagai tersangka kasus dugaan penambangan ilegal.

Dikonfirmasi, Kanit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Irfan, membenarkan penetapan Suparjo sebagai tersangka kasus dugaan tambang batu ilegal di Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan (Konsel).

“Iya benar, kami telah menetapkan tersangka inisial SP atas kasus dugaan penambangan batu ilegal di Konsel,” ungkapnya, Selasa (4/8/2026).

Informasi yang dihimpun media ini, politisi Nasdem tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan batu di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, tanpa legalitas dokumen Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Baca Juga: Tersangka Kasus Tambang Anton Timbang Masuk Istana jadi Sorotan

Baca Juga: Gubernur Sultra ASR Ungkap Alasan RKAB Tambang MBLB Diperketat, Cek Syarat Utama Berikut

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Suparjo, S.Pd., M.Si. dan Trisno alias No. Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 30 Juni 2026.

Penyidikan perkara tersebut telah dimulai sejak 16 Maret 2026 atas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi di Desa Matawawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, sepanjang tahun 2025.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan dua orang ahli. Sejumlah dokumen turut diamankan sebagai barang bukti guna memperkuat pembuktian perkara.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah alat dan hasil tambang yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Barang bukti tersebut meliputi satu unit excavator, satu unit dump truck, serta tumpukan material batuan yang diduga berasal dari lokasi penambangan. (C)

Penulis: Laode Muh. Faisal

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga