Polisi Tangkap Nelayan Pengguna Bahan Peledak di NTT
Reporter Kupang
Kamis, 14 April 2022 / 9:11 pm
ROTE NDAO, TELISIK.ID - Satuan Polair Polres Rote Ndao, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap JH (43), warga asal Dusun Mepelai, Desa Lifuleo, Kecamatan Landu Leko yang menggunakan bahan peledak.
JH diamankan saat polisi melakukan patroli dan penyelidikan terhadap nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak di Pantai Siboro, Dusun Mepelai, Desa Lifuleo Kecamatan Landu Leko Kabupaten Rote Ndao, Kamis (14/4/2022).
Selain mengamankan JH, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah jerigen 5 liter dipotong bagi dua yang di dalamnya berisikan satu botol diduga bahan peledak dan satu dos korek api yang di dalamnya berisikan satu buah sumbu atau pemicu bom.
Ada juga satu dus korek api yang didalamnya berisikan serbuk yang diduga belerang korek api, satu buah pemantik.
Tiga patahan dari satu lempeng obat nyamuk baygon, satu buah kacamata selam yang terbuat dari kayu, satu buah cedok warung, satu buah sampan kayu dan satu buah dayung kayu.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Kurir Sabu 20 Kg di Sumut
Kapolres Rote Ndao, AKBP Nyoman Putra Sandita mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan kalau ada aktivitas warga menangkap ikan dengan bahan peledak.
Diakuinya, kalau anggota Sat Polair Polres Rote Ndao mendapat informasi dari nelayan Dusun Mepelai, Desa Lifuleo, Kecamatan Landu Leko bahwa tersangka telah melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sebanyak dua kali.
"Tersangka melakukan pengeboman ikan di wilayah perairan Dusun Mepelai yang sangat meresahkan masyarakat setempat," kata Kapolres.
Dari informasi itu juga, kata Kapolres, polisi mendapat pemberitahuan bahwa tersangka rencananya pada Kamis 14 April 2022 sekitar pukul 06.00 wita akan pergi untuk melakukan aksinya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Makam Korban ke-4, Diduga Tewas Disiksa di Kerangkeng Khusus Manusia
"Nah dari info itu sekitar pukul 03.00 Wita anggota Sat Polair Polres Rote Ndao melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Dari hasil pengintaian, sekitar pukul 06.00 wita, tersangka akan melakukan aksinya, sehingga saat itu tersangka langsung diamankan sebelum melaut," jelas Kapolres.
Sementara itu, Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nuhcahyo mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Mapolres Rote Ndao bersama dengan barang buktinya dan selanjutnya akan dilakukan proses lanjut oleh Sat Polair Polres Rote Ndao
"Kasus ini telah dilaporkan sesuai dengan laporan polisi nomor LP/A/13/IV/2022/ SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT," ungkap Nuhcahyo. (B)
Reporter: Berto Davids
Editor: Kardin