Polisi Tangkap Dua Kurir Sabu 20 Kg di Sumut

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 14 April 2022
0 dilihat
Polisi Tangkap Dua Kurir Sabu 20 Kg di Sumut
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20 kg diamankan petugas kepolisian. Foto: Humas Polda Sumut

" Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua kurir narkotika jenis sabu "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua kurir narkotika jenis sabu di jalan Lintas Medan Banda Aceh, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat daerah setempat.

Pelaku yang diamankan, Syafruddin alias Din (52), warga Dusun Alue Iboeh, warga Desa Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh dan Zulfikar alias Fikar (37), warga Jalan Darusalam, Desa Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kabupaten Aceh Utara.

Selain menangkap dua sekawan ini, polisi juga menyita 20 kilo gram (kg) narkotika jenis sabu dalam kemasan berwarna hijau, satu unit mobil Toyota Innova hitam plat B 1827 FFS, satu unit handphone Nokia warna hitam, satu unit handphone Samsung lipat warna hitam dan satu unit handphone android merek Redmi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan adanya penangkapan itu, ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (14/4/2022).

"Iya benar, pelaku ditangkap, Selasa 12 April 2022 sekira pukul 08.00 WIB. Anggota yang mendapatkan informasi mobil membawa narkoba itu, langsung bergerak kelokasi. Setelah sampai di lokasi, mobil coba diberhentikan oleh anggota, tapi pelaku tidak mau. Sehingga anggota memepet dan memberhentikan laju kendaraan itu dengan secara paksa," kata Hadi.

Baca Juga: Pegawai Honorer di Muna Nyambi Edarkan Sabu

Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan barang dan seluruh mobil hingga akhirnya ditemukan 2 bungkus teh kemasan cina berisikan narkoba jenis sabu, yang disembunyikan di dalam dinding belakang tempat penyimpanan dongkrak.

"Awalnya ditemukan 2 kg, selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap keseluruhan di dalam mobil dan dari setiap dinding pintu mobil ditemukan narkoba jenis sabu dengan jumlah keseluruhan sebanyak 20 bungkus atau 20 kg," ungkapnya.

Kedua pelaku tidak bisa mengelak lagi dengan adanya temuan itu. Keduanya mengaku disuruh oleh Cak Ya, agar mengantarkan narkoba itu kepada seseorang yang berada di Kota Medan.

Baca Juga: Beroperasi Sejak Tahun 2019, Pabrik Kosmetik Ilegal Disegel Polda Jatim

"Jadi, jika narkotika itu sudah sampai Medan, Cak Ya akan memberikan nomor handphone penerimanya. Namun, sebelum itu terjadi, kedua pelaku berhasil kami tangkap," tambahnya.

Menurut Hadi, kedua pelaku dan barang buktinya langsung dibawa ke Markas Komando atau kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses pengembangan.

"Kami dari Polda Sumut pastinya akan melakukan pendalaman dan pengembangan terkait dengan temuan narkoba ini. Polda Sumut terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika," terangnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga