Polisi Tangkap Pelaku Jambret di Konawe
Reporter Konawe
Rabu, 25 November 2020 / 1:40 pm
KONAWE, TELISIK.ID - Anggota Polres Konawe berhasil menangkap pria berinisial YR, yang merupakan pelaku tindakan kejahatan dengan pemberatan (jambret) di Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Selasa malam (24/11/2020) sekira pukul 20.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Husni Abda, S.IK mengatakan, saat mendapat laporan dari warga Kelurahan Lalosabila bahwa telah terjadi tindak kejahatan jambret, pihaknya langsung memeriksa saksi dan melakukan olah TKP.
Kejadian penjambretan tersebut dialami oleh seorang wanita bernama Bidaria, warga Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi di jalan poros Kendari-Kolaka beberapa waktu lalu.
Baca juga: Diduga Mabuk, Warga Konsel Tewas Ditikam
"Dari hasil itu mengerucut kepada satu orang pelaku dan sudah berhasil kami amankan," singkatnya, Rabu (25/11/2020).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Konawe, diketahui faktor ekonomi menjadi alasan pelaku melakukan tindak kejahatan penjambretan ini.
Husni Abda menambahkan, pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu, pasal 362 KHUP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (B)
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Haerani Hambali