Pembangunan Kantor Bank Sultra Cabang Ereke Diduga Serobot Lahan Warga

Aris, telisik indonesia
Jumat, 10 September 2021
0 dilihat
Pembangunan Kantor Bank Sultra Cabang Ereke Diduga Serobot Lahan Warga
Kantor Bank Sultra Cabang Pembantu Ereke yang diduga dibangun di atas lahan warga. Foto: Aris/Telisik

" Salah satu warga setempat, La Ode Milihaa yang diduga lahannya diserobot mengaku, sudah memiliki lahan tersebut sebelum didirikan kantor Bank Sultra Capem Ereke di lokasi itu "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Kurang lebih 3 tahun berjalan, kantor Bank Sultra Cabang Pembantu (Capem) Ereke diduga serobot lahan warga.

Pasalnya, kantor Bank Sultra Capem Ereke yang berlokasi di Desa Linsowu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur) itu, diduga dibangun di atas lahan warga yang sudah memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan sejak tahun 2009 oleh Badan Pertanahan Butur (BPN).

Namun, belakangan Bank Sultra Capem Ereke juga memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan tahun 2013 atas lahan yang digunakan kantor bank daerah itu saat ini.

Salah satu warga setempat, La Ode Milihaa yang diduga lahannya diserobot mengaku, sudah memiliki lahan tersebut sebelum didirikan kantor Bank Sultra Capem Ereke di lokasi itu.

"Jauh sebelum ada jalanan, seperti jalanan yang saat ini menuju pasar Minaminanga," kata La Ode Milihaa kepada Telisik.id, Rabu (18/8/2021) lalu.

"Sebelum didirikan itu, di jalan menuju pasar baru (pasar Minaminanga) belum ada jalanan itu di situ," tambahnya.

Sebelum dibangun kantor Bank Sultra Capem Ereke di lokasinya, La Ode Milihaa mengatakan, tanah yang digunakan sebagai pembangunan kantor Bank Sultra Capem Ereke itu sudah memiliki sertifikat sejak Tahun 2009.

"Kemudian tiba-tiba berjalan sebelum dibuka ini bank mau dibangun, di situ juga saya lihatmi ini ada foto kopinya sertifikat mereka (Bank Sultra Capem Ereke) tahun 2013, sementara sertifikat Hak Milik masih ada di tangan saya tahun 2009," ungkap La Ode Milihaa.

Setelah melakukan pengecekan pada isi sertifikat yang dimiliki Bank Sultra Capem Ereke itu, kata dia, tercantum di salah satu halaman sertifikat yang menyatakan hal-hal lain mengenai surat pernyataan pelepasan hak dari Milihaa dan Wa Dawi (pemilik lahan lainnya, red) kepada bank tanggal 6 Agustus 2012.

"Ini yang saya tidak senangkan, sementara saya tidak pernah lakukan ini. Sertifikat mereka tanggal 13 Februari 2013. Begitu ceritanya," ujar La Ode Milihaa.

Selain itu, saat penebangan tanaman milik La Ode Milihaa di atas lahan tersebut, dia telah memfoto kegiatan penebangan itu sebagai bukti bahwa pihak bank melakukan kegiatan pembangunan di atas lahannya.

Bahkan, kata dia, pihaknya sampai menuliskan peringatan berupa baliho yang dicetak oleh kuasa hukum La Ode Milihaa, Aman Arif,  S.H dan Ali Majid, S.H., M.H dipasang di lokasi pembangunan kantor Bank Sultra Capem Ereke pada 26 Agustus 2017, namun tidak diindahkan juga sampai pembangunan kantor tersebut selesai pada 2018.

"Jadi pertanyaannya, pekerjaan-pekerjaan begini kira-kira ini diinginkan oleh aturan atau hukum itu sendiri? Mari kita sama-sama amalkan dasar hukum kita, Undang-Undang Dasar 45 sebagai Undang-Undang tertinggi di Negara Indonesia," imbuh La Ode Milihaa.

Berdasarkan keterangan dan data dari La Ode Milihaa, sebelum diresmikannya kantor Bank Ereke itu, pihak La Ode Miliha melakukan pemagaran di lahan kebun jambu mente dan kelapa miliknya pada 17 Maret 2018 yang di atasnya terdapat kantor Bank Sultra Capem Ereke.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Ruteng NTT Dibekuk Polisi

Baca Juga: Masih Pelajar, Dua Bocah di Muna Kepergok Transaksi Narkoba

"Yang membangun tanpa minta izin dari kami pemilik lahan," keluh La Ode Milihaa.

Kemudian saat diresmikan, tambah dia, datang pimpinan bank tersebut, Taufik Akbar (pimpinan Bank Sultra Capem Ereke pada saat itu) ke rumahnya karena lahan yang didirikan kantor Bank Sultra Capem Ereke sudah dipagari oleh pihak La Ode Milihaa.

Selanjutnya, kata La Ode Milihaa, muncul pernyataan yang dibuat pada 25 Maret 2018 tentang pelepasan lahan dari La Ode Milihaa ke pihak bank daerah itu.

"Yang saya keberatankan inikan pelepasan itu, tanda tangan saya ada di situ, padahal saya tidak pernah melakukan pelepasan itu. Kemudian di dalam pelepasan tersebut ada yang dikatakan kwitansi, berarti ada dua saya punya tanda tangan. Saya keberatan karena saya tidak pernah merasa bertanda tangan apalagi melepaskan Sertifikat Hak Milik saya ke bank," jelas La Ode Milihaa.

Kemudian, kata La Ode Milihaa, pihak bank membuka pagar yang digunakan untuk memagari lahan La Ode Milihaa yang di atasnya terdapat kantor bank tersebut, dengan alasan pimpinan Bank Sultra akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

"Tapi kenyataanya sampai saat ini belum ada penyelesaian," kesal La Ode Milihaa.

Tim Telisik.id sudah berusaha melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon, namun pihak Bank Sultra Capem Ereke tidak bisa memberikan informasi.

"Saya tidak bisa memberikan informasi secara via telepon pak," kata Pimpinan BPD Sultra Capem Ereke, Shodan, melalui sambungan telepon, Jumat (10/9/2021). (B)

Reporter: Aris

Editor: Fitrah Nugraha 

Baca Juga