Beraksi di Delapan Lokasi, Pelaku Curat Ditembak Mati Polisi Surabaya
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 05 Oktober 2020
0 dilihat
Kapolrestabes Surabaya saat rilis tembak mati pelaku curat di Surabaya. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik
" Saat melakukan patroli, anggota mencurigai S yang telah hunting mencari sasaran sepeda motor yang berusaha merusak rumah kunci sepeda motor korbannya. "
SURABAYA, TELISIK.ID - Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, pada Minggu (4/10/2020) tembak mati pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) di wilayah jalan Undaan Wetan Surabaya.
Pelaku yang ditembak mati itu berinisial SG (38) warga Surabaya. Bersamaan menjalankan aksinya, SG selalu bersama dengan pelaku lainnya S yang sudah diamankan terlebih dahulu oleh Jatanras Polrestabes Surabaya.
Dari data pihak Polrestabes Surabaya, pelaku melakukan di delapan tempat di Surabaya di antaranya di wilayah Kapasari, Gubeng Kertajaya dan beberapa tempat lainnya di Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Johnny Edison Isir mengatakan, pengungkapan tersebut bermula ketika tim Jatanras melakukan patroli malam di sejumlah titik di Surabaya.
“Saat melakukan patroli, anggota mencurigai S yang telah hunting mencari sasaran sepeda motor yang berusaha merusak rumah kunci sepeda motor korbannya,” jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (5/10/2020).
Terhadap tersangka S, lanjut Isir, dilanjutkan penyergapan terhadapnya dan dilakukan pemeriksaan pada bersangkutan.
Baca juga: Lima Jaringan Narkoba Ditangkap di Sumut, Satu Tewas Tertembak
“Dari informasi S ini didapati kalau tersangka SG akan beraksi di sekitaran sebuah Masjid di sekitaran Jalan Undaan Surabaya,” jelasnya.
Atas informasi tersebut, lanjutnya, pihaknya melakukan penyergapan terhadap SG.
“Saat dilakukan penyergapan dan upaya penangkapan, ternyata SG melawan anggota dengan menggunakan sajam jenis Pisau. Tersangka SG menyerang dengan menyabetkan pisaunya ke anggota yang akan menangkapnya. Karena melawan dan membahayakan jiwa, maka dilakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, kata Isir, diamankan sejumlah barang bukti antara lain tiga unit sepeda motor hasil kejahatan, tas berwarna biru, sajam jenis pisau, plat nomor palsu dan sepasang kunci T.
Sedangkan untuk tersangka S, katanya, penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana 5 tahun penjara. (B)
Reporter: Try wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin