Kasus Korupsi DD, Mantan Kades di Muna Dijebloskan ke Penjara
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 10 Januari 2022
0 dilihat
Tersangka mantan Kades Lagasa, Maman Sintaga saat dilimpahkan di Kejari. Foto : Sunaryo/Telisik
" Dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2017-2018, terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna "
MUNA, TELISIK.ID - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reksrim) Polres Muna akhirnya melimpahkan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2017-2018, terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Maman Sintaga ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (10/1/2022).
"Berkasnya sudah lengkap dan tersangka beserta barang buktinya kita langsung limpahkan ke JPU," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka.
Dengan pelimpahan tersebut (tahap II), Maman Sintaga menjadi milik JPU. Maman langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raha.
"Tersangka kita titip 20 hari ke depan di Rutan," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir.
Penahanan yang dilakukan JPU itu dilakukan untuk merampungkan surat dakwaan. Setelah rampung, tersangka langsung dilimpahkan ke Pengadilian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari untuk menjalani penuntutan.
Baca Juga: 13 Remaja di Makassar Serang Warga Usai Termakan Hoax
"Insya Allah dalam waktu dekat, kita limpahkan," ujarnya.
Dalam tindak pidana korupsi itu, modus yang dilakukan Maman yakni memfiktifkan kegiatan pembangunan di desa yang anggaranya bersumber dari DD.
Antara lain tahun 2017 pembangunan rabat beton Dusun Empat Desa Lagasa, pembangunan dermaga tambatan perahu, rehabilitasi jalan titian, pembangunan talud, rehabilitasi WC sebanyak lima unit dan penyertaan modal bumdes Desa Lagasa Rp100 juta tahun 2017.
Baca Juga: 5 Saksi Diperiksa Terkait Video Asusila di Baubau
Kemudian, kembali dilakukan tahun 2018 pada kegiatan pembangunan rabat beton, pembangunan jalan titian 150 meter, pembangunan lapangan sepak bola dan anggaran pemberdayaan masyarakat.
"Total kerugiannya berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp 565 juta," sebutnya.
Tersangka dijerat pasal 2 subsider pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun (pasal 2). Kemudian, pasal 3 ancaman pidanannya 1 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin