Polisi Tangkap Residivis, Narkoba Disimpan di Bungkus Teh China
Reporter Medan
Rabu, 26 Agustus 2020 / 4:27 pm
DELI SERDANG, TELISIK.ID - Personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN (30), warga Jalan Pasar VIII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
MN diduga seorang pengguna narkoba. Dia ditangkap karena kedapatan membawa barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus di dalam Teh China, pada Minggu (23/8/2020), sekira pukul 08:00 WIB.
Menurut informasi diterima Telisik.id, tersangka ditangkap karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah MN ada dugaan penyimpanan sabu. Polisi yang mendapatkan informasi itu, langsung mendatangi lokasi dimaksud.
Kemudian, Personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan melakukan penggeledahan di rumah tersangka tersebut. Setelah diperiksa, ditemukan sebuah tas warna biru di dalam lemari yang berisi dua bungkus Teh China dengan isi narkotika jenis sabu.
Baca juga: Polres Bombana Musnahkan Puluhan Paket Sabu
Tanpa ada perlawanan, pria Residivis yang baru ke luar setelah menjalani pidana penjara sekira di bulan Februari 2020 lalu itu langsung diboyong ke Mako Polsek Percut Sei Tuan untuk dimintai keterangan, begitu juga barang bukti yang kedapatan ke pada tersangka.
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan, pelaku mengakui perbuatanya kepada penyidik. Barang bukti dari pelaku didapatkan sebanyak dua bungkus sabu.
"Barang bukti yang sudah kita amankan dari pelaku, dua bungkus Teh China yang berisikan narkotika jenis sabu, satu unit HP merek Nexcom, satu unit HP merek Samsung, Mesin Press Plastik, satu tas ransel warna biru," pungkasnya, Rabu (26/8/2020).
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Kardin