Polisi Tangkap Tersangka Penggelapan 13 Mobil Rental di Kendari
Reporter
Rabu, 27 November 2019 / 7:58 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Satreskrim Polisi Sektor (Polsek) Mandonga, berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil rental. Pengungkapan kasus penggelapan kendaraan ini berdasarkan laporan salahsatu pemilik kendaraan rental.
Korban inisial MRN (35) melaporkan tersangka atas nama S (53) bahwa setelah waktu penyewaan dua unit mobil selesai, tersangka tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.
" Modus tersangka saat melakukan aksinya adalah dengan cara sewa gadai. Dimana tersangka S, yang melakukan sewa dua unit kendaraan seharga Rp 9 juta. Di bulan November pelaku tak kunjung mengembalikan dengan berbagai alasan," ungkap Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, Rabu (27/11/2019).
Selain dua mobil, Reskrim Polsek Sektor Mandonga, Kota Kendari juga berhasil mengamankan 11 kendaraan lain yang berada di Kecamatan Moramo, Kecamatan Landono, Kab. Bombana dan Kab. Konawe.
" Setelah dicari, pelaku menggadai kepada seseorang yang telah kita dalami kemudian masih kita samarkan identitasnya. Tersangka melakukan dengan opernadi mengganti uang piutang kepada orang lain, dengan jumlah Rp 30 juta. Pengembangan bukan hanya dua mobil ternyata masih ada total 13 mobil, yang saat ini di amankan di Polsek Mandonga," ujar Didik.
Lihat Juga: Hanura Cari Balon Bupati Berelektabilitas Tinggi
Tersangka S yang sehari-hari bekerja sebagai Wiraswasta, dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Terkait adanya tersangka lain Didik menambahkan, bahwa dirinya tidak menampik dan segera akan mengungkap ke publik.
Kemudian Didik juga mengimbau kepada pemilik rental yang ada di Kota Kendari, jika merasa ada kendaraannya yang hilang, agar segera mendatangi Polsek Mandonga untuk melihat kendaraan yang berhasil diamankan.
" Pada kesempatan ini juga kami menghimbau, siapapun pemilik rental bisa datang kesini (Polsek Mandonga), untuk mengecek mobil yang sudah kami amankan dari pelaku S," imbaunya.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin