Polres Muna Tangguhkan Penahanan Kades Matombura Tersangka Cabul Sudah Lima Bulan, Berkasnya P21 Tapi Tak Dilimpahkan
Reporter Muna
Sabtu, 08 Juni 2024 / 9:16 am
MUNA, TELISIK.ID - Kepolisian Resor (Polres) Muna menangguhkan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, La UG, tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur berinisial FR.
Terhitung sudah lima bulan sejak Januari hingga Juni ini, tersangka La UG menghirup udara bebas. Alasan polisi melakukan penangguhan penahanan, karena tersangka sakit.
Namun, dari keterangan masyarakat Desa Matombura, selama ini tersangka berkeliaran di dalam kampung.
"Selama ini tersangka sudah beraktivitas. Bahkan sudah berkebun," kata Hariono, BPD Matombura, Sabtu (8/6/2024).
Sebenarnya, masyarakat tidak mempersoalkan aktivitas yang dilakukan tersangka, karena perkaranya telah ditangani pihak kepolisian. Namun, mereka terkejut kala mendapat kabar perkara akan dihentikan melalui restoratif justice (RJ) dan tersangka akan dibebaskan.
"Kami kaget ketika melihat surat panggilan korban dari Polsek Bone yang isinya untuk gelar perkara khusus. Disitu masyarakat tak terima, karena perbuatan tersangka sudah meresahkan dan menjadi aib di kampung," ujarnya.
Baca Juga: Diduga Cabuli Siswi SMA, Kades Matombura Muna Ditangkap Polisi
Masyarakat juga sudah mempertanyakan pada ibu korban, Wa Arni. Ternyata, ibu korban sama sekali tidak sepakat perkara itu dihentikan. Ibu korban tidak pernah membuat kuasa pada orang lain untuk menyelesaikan persoalan itu.
"Jadi, bila mau dilakukan RJ dasarnya apa. Buktinya, ibu korban sama sekali tidak pernah sepakat kasus anaknya diselesaikan," terangnya.
Pihak Kejakasaan Negeri (Kejari) Muna telah menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap (P21) pada 21 Maret lalu. Namun, ironinya, meski jaksa telah melayangkan surat pemberitahuan susulan penyidikan (P21A) pada 6 Mei lalu, sampai saat ini, pihak kepolisian belum melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II).
"Prosesnya, bila P21, harusnya sudah tahap II untuk disidangkan," kata Plt Kasi Pidum Kejari Muna, Varian J. Utomo.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, AKP Arsangka menerangkan, pihaknya belum melakukan tahap II dikarenakan, tersangka tidak pernah menghadiri panggilan penyidik dengan alasan sakit.
"Sudah dua kali kami layangkan panggilan, tapi tersangka tidak hadir dengan alasan sakit," kata Arsangka.
Perkara dugaan pencabulan itu juga telah didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Muna.
Baca Juga: Berkas Perkara Dugaan Pencabulan Kades Matombura P21, Polres Muna Malah Mau Fasilitasi RJ Sepihak
"Saat korban melapor di polisi, kami lakukan pendampingan," kata UPTD PPA, Dewi Yuliana Muthaya.
Untuk perkaranya, sejak berproses, pihaknya telah mendaftarkan pada aplikasi Simfoni yang terus dipantau oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementrian PPA.
Kasus dugaan pencabulan itu dilaporkan di Polsek Bone pada 6 Januari lalu. Setelah alat bukti dianggap cukup, Kades Matombura, La UG ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 18 Januari lalu La UG ditangkap oleh Tim Buser di rumahnya di Desa Matombura. Penahanan pun dilakukan. Beberapa hari kemudian, penahanannya ditangguhkan akibat sakit. Sampai saat ini pun tersangka masih menghirup udara bebas. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS