APK Parpol di Baubau Ditertibkan, Ini Jadwal dan Rutenya

Elfinasari, telisik indonesia
Kamis, 18 Januari 2024
0 dilihat
APK Parpol di Baubau Ditertibkan, Ini Jadwal dan Rutenya
Sat Pol PP Kota Baubau mulai menertibkan sejumlah APK yang melanggar aturan seperti di taman, pohon dan tempat publik. Foto: Kolase

" Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Baubau yang terpasang oleh partai politik (Parpol) di lokasi yang melanggar aturan, seperti dipasang di taman, pohon, atau tempat publik, kini tengah menjalani proses penertiban "

BAUBAU, TELISIK.ID - Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Baubau yang terpasang oleh partai politik (Parpol) di lokasi yang melanggar aturan, seperti dipasang di taman, pohon, atau tempat publik, kini tengah menjalani proses penertiban.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Baubau, LM Takdir menyampaikan, sebelum penertiban dilakukan terlebih dahulu diadakan apel bersama dengan Komforpinda yaitu dari kejaksaan, angkatan laut, camat, KPU, Panwas, dan pihak lainnya.

Proses penertiban ini berdasarkan desk pemilu dari Kesbangpol yang direncanakan selama empat hari, mulai dari Kamis (18/1/2024) hingga Minggu (21/1/2024). Sat Pol PP menurunkan satu regu setiap hari yang terdiri dari 14 orang.

Jadwal dan rute penertiban dimulai dari hari Kamis-Jumat di Kecamatan Wolio.

Baca Juga: Suami Ibu Rumah Tangga yang Tewas di Baubau dalam Pengejaran Polisi

"Penertiban untuk hari pertama tadi selesai jam 14:15 WITA, sekitar 193 baliho ditertibkan di Kecamatan Wolio dan akan dilanjutkan besok," ujar Kasat Pol PP Kota Baubau, LM Takdir, Kamis (18/1/2024).

Sementara pada hari Sabtu di seputaran Kecamatan Betoambari, Batu Puaro, dan Murhum. Sedangkan, Minggu akan fokus di Kecamatan Lea-Lea, Bungi, dan Sorawolio.

APK yang ditertibkan meliputi yang melanggar titik-titik berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU, seperti yang terpasang di pohon, tiang listrik, dan lainnya.

Baca Juga: Video: Demonstrasi PPPK di Buton Selatan Ricuh

Mobil Sat Pol PP dan mobil sampah dari Dinas Lingkungan Hidup turut digunakan dalam proses penertiban.

Dikutip dari kpu.go.id, secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara pada Pasal 71 APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga