Berkas Perkara Dugaan Pencabulan Kades Matombura P21, Polres Muna Malah Mau Fasilitasi RJ Sepihak

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 07 Juni 2024
0 dilihat
Berkas Perkara Dugaan Pencabulan Kades Matombura P21, Polres Muna Malah Mau Fasilitasi RJ Sepihak
Warga Desa Matombura yang menolak penyelesaian perkara dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan Kadesnya, La UG. Foto: Sunaryo/Telisik

" Berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna. La UG terhadap anak di bawah umur, FR pada Oktober 2023 lalu telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna "

MUNA, TELISIK.ID - Berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna. La UG terhadap anak di bawah umur, FR pada Oktober 2023 lalu telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.

Sayangnya, pihak Kepolisian Resor (Polres) Muna, sampai saat ini belum melimpahkan (tahap II) tersangka, La UG berserta barang buktinya (BB) di Kejari.

Belakangan diketahui, Polres Muna malah mau memfasilitasi penyelesaian secara damai melalui restoratif justice (RJ). Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat panggilan gelar perkara khusus penghentian penyidikan yang ditunjukan pada korban, FR.

Baca Juga: Kejari Muna Musnahkan Barang Bukti Pidum, Didominasi Narkoba

Surat yang dikeluarkan tanggal 5 Juni 2024 diteken langsung oleh Kapolsek Bone, Iptu Ashari. Isinya, meminta korban untuk menghadiri gelar perkara khusus pada Sabtu (8/6/2024) di Polres Muna.

Adanya surat panggilan itu membuat orang tua korban, Arni merasa keberatan. Pasalnya, ia sama sekali tidak pernah memberi kuasa pada Wa Jamai dalam hal penyelesaian kasus yang menimpa anaknya. Begitu juga dengan surat yang dibuat anaknya, ia tidak sepakat.

"Surat penyelesaian itu dibuat sepihak.  Saya sama sekali tidak sepakat dengan penyelesaian itu," tulis Arni dalam surat pernyataan yang diterima Telisik.id, Jumat (7/6/2024).

Bukan saja orang tua korban, masyarakat Desa Matombura juga tidak menerima bila kasus dugaan asusila itu dihentikan. Alasannya, sudah menjadi aib di kampung dan menjadi kekhawatiran akan terulang lagi pada anak-anak mereka.

"Masyarakat sudah membuat pernyataan menolak kasus itu dihentikan," kata BPD Matombura, Hariono.

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, Akp Arsangka menerangkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara berdasarkan permohonan RJ yang diajukan kuasa hukum tersangka.

"Permohonan RJ itu keputusannya melalui gelar perkara," terangnya.

Baca Juga: Enam Pejabat Esalon II Muna Digeser

Terkait belum dilakukannya tahap II di Kejari, Arsangka mengaku, telah dua kali melayangkan pemanggilan terhadap tersangka, namun tidak pernah dihadiri.

Kasus dugaan pencabulan itu dilaporkan di Polsek Bone pada 6 Januari lalu. Setelah alat bukti dianggap cukup, Kades Matombura, La UG ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 18 Januari lalu La UG ditangkap oleh Tim Buser di rumahnya di Desa Matombura. Penahanan pun dilakukan. Beberapa hari kemudian, penahanannya ditangguhkan akibat sakit. Sampai saat ini pun tersangka masih menghirup udara bebas. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga