Diduga Cabuli Siswi SMA, Kades Matombura Muna Ditangkap Polisi

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 19 Januari 2024
0 dilihat
Diduga Cabuli Siswi SMA, Kades Matombura Muna Ditangkap Polisi
Kades Matombura Muna, UG, saat diamankan Buser Polres Muna di rumahnya. Foto: Ist.

" Penyidik Sat Reskrim Polres Muna menetapkan Kepala Desa Matombura, Kecamatan Bone, La UG, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial FR (17) "

MUNA, TELISIK.ID - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna menetapkan Kepala Desa Matombura, Kecamatan Bone, La UG, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih sekolah di SMA berinisial FR (17).

Penetapan UG sebagai sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti kuat.

Setelah itu, surat penangkapan diterbitkan. Kades UG ditangkap tim Buser pada Rabu (18/1/2024) di rumahnya pukul 22.30 Wita.

"Tersangka sudah diamankan," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, AKP Asrun, Kamis (19/1/2024).

Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 subsider pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman pidananya 5 sampai 15 tahun," sebutnya.

Baca Juga: Polres Muna Kantongi Calon Tersangka Dugaan Pencabulan yang Menyeret Kades Matombura dan Oknum Caleg

Dengan telah ditetapkannya UG sebagai tersangka, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Muna akan terus mendampingi korban hingga ada kepastian hukum tetap.

"Kita akan dampingi hingga proses hukumnya di pengadilan," kata Ali Syadikin, Kadis P3A Muna.

Sementara itu, korban dan keluarganya mengapresiasi kinerja Polres Muna. Mereka berharap, kasus tersebut berjalan sesuai yang dilaporkan.

Kejadian yang menimpa korban FR terjadi pada November 2023 lalu. Ceritanya, saat itu, kades melintas di depan rumah neneknya. Kades lalu meminta nomor handphone FR.

Beberapa hari kemudian, kades menghubungi FR via chat di WhatsApp (WA). Kades lalu mengajak korban ketemuan. Beberapa hari kemudian, kades berkunjung ke rumahnya. Dari luar rumah, kades menghubunginya dan meminta agar FR keluar.

Di saat posisi mereka berdekatan, kades lalu memegang tangan FR mengajak keluar halaman rumah. Disitu, kades memeluk, mencium bibir dan memegang area sensitif FR. Setelah itu, kades langsung pulang.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Kades Matombura Muna Naik Status ke Sidik

Beberapa hari kemudian, kades kembali menghubunginya. Kades menanyakan siapa di rumahnya. FR menjawab, hanya ada adiknya yang sudah tidur. Kades lalu datang ke rumahnya.

Di dalam rumah, kades menarik tangan FR dan membawanya ke dalam kamar. Di dalam kamar itu, kades melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhinya. Setelah hasratnya tersalurkan, kades langsung pulang dan berpesan agar korban tidak memberi tahu siapa-siapa.

Tak sampai disitu, kades kembali mengulangi perbuatannya pada 21 Desember 2023.

Pukul 22.00 Wita, kades kembali ke rumahnya. Memanfaatkan situasi sepi, kades kembali mengajaknya adu ranjang. Setelah puas, kades memberinya uang sebesar Rp 50 ribu. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga