Polres Tebingtinggi Tunggu SK Pemecatan Bripka RES Berselingkuh dengan Istri TNI

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Selasa, 20 Desember 2022  /  4:28 pm

Kantor Bidang Propam Polda Sumatera Utara, tempat penanganan putusan banding PTDH Bripka RES berselingkuh dengan istri TNI. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Bripka RES, anggota kepolisian yang bertugas di Polres Tebing Tinggi telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat atas kasus dugaan perselingkuhan dengan istri anggota TNI berinisial MF.

Pihak dari Polres Tebing Tinggi yang sudah menjatuhkan hukuman PTDH itu masih menunggu putusan banding yang diajukan oleh Bripka RES dan akan disidangkan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.

Jika hasil putusan itu sudah keluar dan diterima oleh Polres Tebingtinggi. Maka, akan dijadwalkan upacara PTDH dan melepaskan pakaian dinas yang bersangkutan.

Baca Juga: Gegara Ketua Desk Pilkades Muna Sakit RDP Diskorsing

Wakil Kepala Kepolisian Polres Tebingtinggi, Kompol Robert mengaku masih menunggu adanya putusan dari Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

"Mengenai sidang banding yang dilakukan oleh Bripka RES itu akan berlangsung di Polda Sumatera Utara. Kami tidak ikut hadir dalam sidang itu," kata Robert, Selasa (20/12/2022).

Diakui Robert, jika sidang sudah digelar dan  putusan tim sidang sudah diterima oleh Polres Tebingtinggi. Maka personel Polri yang di PTDH itu akan dijadwalkan untuk dilakukan upacara PTDH.

"Biasa kalau putusan PTDH putus, pasti orangnya tidak mau diupacarakan, karena malu. Jadi kalau sudah ada skep atau surat keputusan atau putusannya itu, maka Polres Tebingtinggi yang akan menggelar upacara PTDH itu," terangnya

Terpisah, Nuriaty Ningsih orang tua dari Letda C Suami yang diselingkuhi oleh Bripka RES berharap agar Polres Tebingtinggi segera menggelar upacara PTDH jika putusan sudah dikeluarkan oleh pihak Polda Sumatera Utara.

"Karena, kelakuan Bripka RES sudah sangat keterlaluan. Anggota Polri yang melakukan perselingkuhan dengan istri orang lain itu harus diberikan hukuman yang setimpal," ungkapnya.

Kemudian, aksi perselingkuhan yang dilakukan keduanya juga sudah ramai dibicarakan di khalayak ramai. Bahkan, keduanya sudah pernah masuk ke dalam hotel yang ada di Kota Tebingtinggi.

"Bripka RES dengan MF, yang masih bersuami itu pernah chek in di hotel 07 September 2022 kurang lebih pukul 18.15 WIB. Lalu chek out dari hotel tersebut kurang lebih pukul 21.26 WIB," ungkap wanita kelahiran tahun 1963 ini.

Baca Juga: Lelang Jabatan Eselon II di Muna Terancam Batal

Tak hanya itu, bukti rekaman kamera CCTV pun ada. Keduanya diduga masuk ke dalam kamar dan sedang melakukan tindakan asusila.

Usai chek out dari hotel, keduanya pun makan bersama di sebuah Rumah Makan (RM) di Tebingtinggi. Selanjutnya, 12 Mei 2022 sekira pukul 11.00 WIB. Bripka RES juga pernah berkunjung ke kediaman anak saya Letda C untuk menemui MF.

"Saat itu Letda C selaku suami sah dari MF sedang tidak ada di rumah dan sedang bertugas. Itulah sebab saya menginginkan agar upacara PTDH Bripka RES agar disegerakan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS