Gegara Ketua Desk Pilkades Muna Sakit RDP Diskorsing

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 20 Desember 2022
0 dilihat
Gegara Ketua Desk Pilkades Muna Sakit RDP Diskorsing
Komisi I DPRD Muna menggelar RDP membahas persolahan putusan PSU Pilkades. Foto: Sunaryo/Telisik

" Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Muna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Desk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan majelis penyelesaian sengketa membahas persoalan putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat desa batal dilaksanakan "

MUNA, TELISIK.ID - Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Muna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Desk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan majelis penyelesaian sengketa membahas persoalan putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat desa batal dilaksanakan, Selasa (20/19/2022).

Penyebabnya, perwakilan Pemkab, Ketua Desk Pilkades, Rustam dan Pimpinan Majelis, Kaldav Akiyda Sihidi tidak menghadiri undangan rapat.

Rapat yang hanya dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capilduk), La Ode Abdul Kadir, terpaksa diskorsing.

Baca Juga: Lelang Jabatan Eselon II di Muna Terancam Batal

Wakil Ketua Komisi I, Mohamad Ikhsanuddin menerangkan, RDP tidak bisa dilanjutkan dikarenakan, pihak-pihak terkait yang mengetahui subtansi persoalan tidak hadir.

"Kalau hanya Disdukcapil, tidak bisa. Karena tidak ada subtansi persoalannya. Paling hanya untuk mecocokan data saja," ujarnya.

Kabag TU DPRD Muna, Haradin Pande menerangkan, dalam rapat tersebut yang diundang sekda, Ketua Desk Pilkades sekaligus Kepala DPMD, Rustam, Pimpinan Majelis sekaligus Kabag Hukum, Kaldav Akiyda Sihidi dan Disdukcapil.

Baca Juga: Pj Bupati Kolaka Utara Serahkan 2 Unit Alat Pertanian Pasca Panen

"Berdasarkan surat masuk, Ketua Desk Pilkades sakit dan pimpinan majelis lagi berada di luar daerah," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I, La Ode Iskandar mengungkapkan, RDP itu penting, dalam rangka mendengarkan apa yang menjadi dasar majelis memutuskan PSU, sementara dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2022, tidak satu klausul yang menyebutkan itu.

"Kita ingin mencari tahu, apa dasarnya, sehingga semua jelas," tandasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: KardinĀ 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga