Polri: Mantan Sekum FPI Munarman Belum Jadi Tersangka

Sugiharta Yunanto

Reporter Jakarta

Rabu, 28 April 2021  /  10:34 pm

Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: Ist.

JAKARTA, TELISIK.ID - Densus 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman pada Selasa (27/4/2021) sore kemarin.

Munarman pun lalu dibawa ke Polda Metro Jaya dengan tangan diborgol dan mata tertutup kain hitam. Namun, Munarman masih belum berstatus tersangka.

Baca Juga: Munarman Ditangkap Paksa hingga Mata Ditutup, Pengacara: Menyalahi Prinsip Hukum

Saat ini, penyidik Densus 88 masih mengumpulkan bukti-bukti kasus dugaan tindak pidana terorisme yang diduga dilakukan Munarman.

"Belum (dijadikan tersangka)," kata Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (28/4/2021).

Ramadhan menuturkan, penyidik Densus 88 punya waktu 21 hari untuk memeriksa Munarman sebelum ditetapkan sebagai tersangka atau bukan.  

Baca Juga: Polri: Tak Ada Lagi Tempat Bagi KKB di Papua

"Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) UU No 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan terorisme," kata Ramadhan.

Munarman diduga terlibat dalam baiat simpatisan ISIS di beberapa wilayah Indonesia.

Salah satunya yang ada di Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. (C)

Reporter: Sugiharta Yunanto

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS