Polsek Batauga Dituding Abai Laporan Seorang Janda, Polres Buton Beri Klarifikasi

Ali Iskandar Majid

Reporter

Senin, 20 April 2026  /  8:53 pm

Kasat Reskrim Polres Buton, Sunarton (kiri), saat menggelar konferensi pers yang turut didampingi kasi Humas Polres Buton, Anwar. Foto: Ist.

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Polsek Batauga, Kabupaten Buton Selatan, belum lama ini menjadi sorotan publik terkait tudingan telah abai terhadap laporan berupa delik ancaman pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Uliyani, warga Kelurahan Lampanairi.

Peristiwa tersebut sontak viral di jagad maya dan tak luput dari sorotan publik dan kecaman publik yang mempertanyakan integritas Polri dalam menjalankan tugas sebagai institusi penegak hukum.

Viralnya video tersebut disinyalir karena kelambanan penanganan kasus yang dilaporkan oleh korban sejak Februari hingga April 2026 yang tak kunjung ditangani.

Ali Yopu, tokoh pemuda Kelurahan Lakambau, Kecamatan Batauga,  menilai pihak kepolisian kurang jeli melihat kasus ini.

Berdasarkan keterangan yang diperolehnya dari korban Uliyani, pelaku menerobos rumah korban pada malam hari sekitar pukul 01.00 Wita (dini hari).

Baca Juga: Keluarga Koban Penganiayaan Desak Kapolres Wakatobi Evaluasi Kinerja Polsek Kaledupa

Ali mengungkapkan, informasi yang ia peroleh dari Polres Buton menyebut bahwa kasus tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dengan delik ancaman pembunuhan. Tapi, hanya bisa dinyatakan masuk pekarangan orang lain tanpa izin.

"Hasil laporan warga sudah hampir dua bulan, tetapi belum bisa diselesaikan oleh Polsek Batauga, kemudian saat ini diambil alih oleh Reskrim Polres Buton,"  ujarnya, Senin (20/4/2026).

"Menurut kami, delik aduan masyarakat bukan memasuki pekarangan rumah orang, melainkan pengancaman pembunuhan," lanjut Ali.

Ali menyebut pelaku berjumlah 10 orang, yang menyebabkan korban mengalami trauma terlebih dengan statusnya sebagai orang tua tunggal alias janda.

Mengutip pengakuan Uliyani, Ali mengatakan para pelaku menerobos rumah korban karena sedang melakukan pengejaran terhadap orang tidak dikenal yang melakukan pelemparan rumah warga desa tetangga.

"Beberapa pelaku masuk ke rumah warga tersebut sambil berteriak, memaki, dan mengancam akan membunuh," tutur Ali.

Ali melanjutkan, para pelaku mencurigai anak Uliyani sebagai orang yang melempar rumah warga. Padahal, menurut Uliyani seperti yang dituturkan Ali, anaknya saat itu tertidur pulas di rumah neneknya.

"Saat itu pelaku satu memanggil beberapa temannya untuk datang di rumah korban dengan membawa senjata tajam. Mereka lalu berteriak dan mengancam akan membunuh anak korban," ucapnya.

Sebelumnya pihak Polsek Batauga sempat melakukan mediasi terhadap korban dan para terduga pelaku serta mereka siap menyepakati surat pernyataan agar tidak melakukan hal yang sama. Namun, dari pihak korban tidak dapat menyetujui sebab kasus tersebut sudah berulang kali terjadi.

Menyikapi tudingan tersebut, Polres Buton memberikan klarifikasi atas penanganan laporan warga di Kecamatan Batauga yang sempat ramai di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Buton, Sunarton Hafala, menjelaskan bahwa dari hasil gelar perkara, dugaan tindak pidana pengancaman tidak terpenuhi secara hukum. Namun, ditemukan adanya indikasi pelanggaran lain.

?“Peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pengancaman. Namun, terdapat dugaan memasuki pekarangan orang tanpa izin,” ujarnya dalam konferensi pers.

Ia menambahkan, kesimpulan tersebut diambil melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan unsur pengawasan internal guna memastikan objektivitas dan akuntabilitas penanganan kasus.

?Sebagai tindak lanjut, laporan resmi telah diterbitkan dan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Pada tahap ini, penyidik mulai mendalami dugaan pelanggaran memasuki pekarangan tanpa izin serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

?Sunarton menegaskan bahwa perubahan konstruksi perkara merupakan hal yang wajar dalam proses hukum, seiring berkembangnya fakta di lapangan.

Setiap laporan, kata Sunarton, akan diuji berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.

?Menanggapi informasi yang beredar di media sosial, Sunarton memastikan narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga peningkatan status ke penyidikan, telah dilakukan.

?Polres Buton juga menegaskan komitmennya untuk tetap profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan masyarakat, serta membuka ruang bagi publik yang ingin memberikan informasi tambahan.

?Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya yang berkaitan dengan proses hukum, guna menghindari kesalahpahaman serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Baca Juga: Bocah Perempuan di Konawe Selatan Tewas Tenggelam di Embung, Teman Selamat Usai Ditolong Warga saat Hendak Olahraga

Diketahui, ?kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial WA (46), warga Desa Lampanairi, terkait dugaan pengancaman yang dialaminya di kediamannya di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Batauga, pada Senin (13/4/2026) pekan lalu.

?Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dipicu oleh aksi pelemparan terhadap salah satu rumah warga oleh orang tak dikenal.

Warga yang mengetahui kejadian kemudian melakukan pengejaran. Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah Uliyani.

?Merasa tidak nyaman dan khawatir, Uliyani kemudian melaporkannya ke Polsek Batauga. Unit Reskrim lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan bahan keterangan di lokasi.

?Hasil penyelidikan kemudian dibahas dalam forum gelar perkara di Satreskrim Polres Buton untuk mengkaji secara menyeluruh fakta dan unsur pidana yang mungkin terpenuhi. (B)

Penulis: Ali Iskandar Majid

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS