Keluarga Koban Penganiayaan Desak Kapolres Wakatobi Evaluasi Kinerja Polsek Kaledupa
Zulkifli Herman Tumangka, telisik indonesia
Senin, 20 April 2026
0 dilihat
Keluarga korban penganiayaan desak Kapolres Wakatobi evaluasi kinerja Polsek Kaledupa. Foto: Ist.
" Keluarga korban menyampaikan keprihatinannya terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang hingga saat ini belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas di Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi "

WAKATOBI, TELISIK.ID - Keluarga korban menyampaikan keprihatinannya terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang hingga saat ini belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas di Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi.
Andry, selaku anak korban, mengungkapkan bahwa proses hukum atas kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis badik yang dialami ayahnya, La Mini, terkesan lambat dan pelaku masih bebas berkeliaran.
“Proses hukum yang berjalan terkesan lambat, sementara pelaku masih bebas di luar,” ujarnya kepada media, Senin (20/4/2026).
Peristiwa dugaan penganiayaan berat tersebut terjadi pada 6 Januari 2026 di Desa Sombano, Kecamatan Kaledupa. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Kaledupa pada hari yang sama dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan: STPL/01/I/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Kaledupa.
Baca Juga: Bocah Perempuan di Konawe Selatan Tewas Tenggelam di Embung, Teman Selamat Usai Ditolong Warga saat Hendak Olahraga
Andry mengaku kecewa terhadap penanganan kasus tersebut. Menurutnya, unsur tindak pidana sudah sangat jelas, mengingat korban mengalami luka tusuk berat di bagian dada. Selain itu, bukti visum telah tersedia dan sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.
“Namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum. Status perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lamanya proses penyelidikan yang dinilai berjalan di tempat dan tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, tingkat kesulitan perkara diklasifikasikan menjadi perkara mudah, sedang, sulit, dan sangat sulit.
Menurut Andry, kasus yang dialami ayahnya seharusnya dapat dikategorikan sebagai perkara mudah karena saksi dan alat bukti telah cukup, serta terduga pelaku telah diketahui. Dengan demikian, proses penyelidikan seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu relatif cepat.
Ia juga merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana, yang mengatur bahwa penyelidikan perkara tertentu dapat diselesaikan dalam waktu 30 hari.
“Namun faktanya, sudah tiga bulan lebih sejak laporan dibuat, belum juga ada kejelasan hukum atas penanganan kasus ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Andi menyampaikan bahwa dirinya bersama keluarga menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kaledupa.
Mereka menilai penanganan kasus tersebut tidak dilakukan secara maksimal sehingga belum menemukan titik terang.
“Kami menilai kinerja aparat di Polsek Kaledupa tidak profesional dalam mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dialami ayah kami,” tambahnya.
Keluarga korban juga meminta kepada Kapolres Wakatobi untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kaledupa.
Baca Juga: Viral Link Video Vell TikTok Blunder jadi Buruan Netizen, Begini Penjelasannya
Selain itu, mereka berharap agar Polres Wakatobi dapat mengambil alih penanganan kasus dan mengusutnya secara tuntas demi tercapainya keadilan bagi korban.
Sementara itu, Kapolsek Kaledupa, Ipda Syafaruddin, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sempat menjadwalkan gelar perkara di tingkat Polres.
“Kemarin tinggal mau gelar perkara di Polres, cuma Kasat yang baru masih asesmen di Polda,” kilah Syafaruddin.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut, Aiptu Hajarul, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi
Telisik.id terus berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus penganiayaan terhadap La Mini. (B)
Penulis: Zulkifli Herman Tumangka
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS