Potongan Pencairan JHT Belum Bisa Dihapus, Begini Penjelasannya
Reporter
Rabu, 01 Juli 2026 / 11:12 am
Pemerintah menyatakan pajak pencairan JHT belum dapat dihapus karena kondisi APBN masih mengalami defisit. Foto: Repro Kompas
JAKARTA, TELISIK.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan belum dapat diterapkan di Indonesia.
Pemerintah menyebut kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih mengalami defisit menjadi salah satu alasan kebijakan tersebut belum bisa diberlakukan.
Pernyataan itu disampaikan Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan penghapusan pajak JHT seperti yang telah diterapkan di sejumlah negara, di antaranya Malaysia dan Singapura.
Menurutnya, pemerintah masih harus menjaga keseimbangan antara penerimaan dan belanja negara sebelum memberikan fasilitas perpajakan yang lebih luas.
"Ini mau jawaban jujur atau jawaban sopan? Jujur ya, kayaknya belum mampu kalau jujur ya," kata Eddy dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, seperti dikutip dari DetikFinance, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dikenakan Pajak, Begini Reaksi Purbaya
Eddy menjelaskan, kondisi fiskal Indonesia saat ini masih membutuhkan penerimaan negara untuk menutup kekurangan anggaran. Belanja negara mencapai sekitar Rp 3.800 triliun, sedangkan penerimaan negara berada di kisaran Rp 3.200 triliun. Selisih antara keduanya masih harus dipenuhi melalui pembiayaan utang.
"Jadi kita harus ngukur belanja negara, ngukur penerimaan negara. Ini kalau masih kurang, masih ada hutang loh. Kita APBN pengeluaran Rp 3.800 triliun, penerimaan kita Rp 3.200-an. Kita masih utang Rp 600 triliun untuk menutupnya," ujarnya.
Ia kemudian mengibaratkan kondisi tersebut seperti pengelolaan keuangan rumah tangga. Menurutnya, ketika pengeluaran lebih besar dibandingkan pemasukan dan masih terdapat cicilan yang harus dibayar, pemberian fasilitas tambahan perlu dipertimbangkan secara hati-hati.
"Sebagai ibu rumah tangga pasti tahu, kalau masih ada cicilan, masih ada utang, beban lebih gede dibanding pemasukan, apakah kita masih berani ngasih banyak fasilitas lagi? Itu jujur," jelasnya.
Meski demikian, Eddy mengatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk memberikan fasilitas perpajakan yang lebih besar apabila kondisi keuangan negara membaik. Aspirasi masyarakat terkait penghapusan pajak pencairan JHT tetap menjadi perhatian pemerintah.
"Kalau saya pribadi harus rasional. Kita pikirkan. Kalau negara mampu, masa sih negara nggak ngasih yang terbaik buat warganya," tuturnya.
Selain menjelaskan kondisi APBN, Eddy menilai tarif pajak atas pencairan JHT yang berlaku saat ini masih relatif rendah. Menurutnya, kebijakan tersebut dirancang agar tetap memberikan keringanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus menjaga penerimaan negara.
Baca Juga: Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Ini Syarat Terbaru dan Panduan Klaimnya
Saat ini pemerintah memberikan fasilitas PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT pada masa pensiun dengan nilai hingga Rp 50 juta. Ketentuan tersebut berlaku bagi peserta yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perpajakan.
Apabila saldo JHT yang dicairkan melebihi Rp 50 juta, maka atas kelebihan nilai tersebut dikenakan PPh Final sebesar 5 persen. Pengenaan tarif itu berlaku dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dua tahun kalender sejak pencairan pertama dilakukan pada masa pensiun.
Kebijakan perpajakan atas pencairan JHT tersebut masih berlaku hingga saat ini. Pemerintah menyatakan evaluasi terhadap berbagai usulan, termasuk penghapusan pajak JHT, akan mempertimbangkan perkembangan kondisi fiskal dan kemampuan keuangan negara pada waktu mendatang. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS