JAKARTA, TELISIK.ID - Buntut dari surat sakti perjalanan buronan kelas kakap Djoko Tjandra yang melibatkan jenderal kepolisian, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, meminta Komisi III melakukan pengawasan lapangan ke mitra kerjanya, yakni kepolisian, kejaksaan dan Kemenkumhan dalam rangka melakukan fungsi pengawasan kasus dokumen.
"Jangan kita berdebat masalah administrasi karena saya tidak ingin melanggar tata tertib dan hanya ingin menjalankan tata tertib DPR serta putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," kata Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Telisik.id di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Baca juga: OJK Selamat, Ini 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Jokowi
Azis menjelaskan, berdasarkan Tatib DPR, masa reses adalah masa bagi anggota dewan melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar kompleks parlemen untuk melaksanakan kunjungan kerja.