PPKM Darurat Diperpanjang, TKA Dibatasi Masuk Indonesia
Reporter Jakarta
Kamis, 22 Juli 2021 / 9:04 am
JAKARTA,TELISIK.ID – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menetapkan Peraturan untuk memperluas pembatasan Tenaga Kerja Asing (TKA) atau WNA masuk ke Indonesia.
Perluasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tertanggal 21 Juli 2021.
"Hari ini, pemerintah resmi melakukan pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Permenkumham terbaru ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Maka sangat diperlukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri atau lembaga terkait ini, dengan orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru.
Yasonna mengatakan ada kriteria khusus yang diberikan pemerintah untuk memberikan pengecualian bagi TKA untuk bisa masuk ke Indonesia.
Salah satunya adalah bagi mereka yang memiliki visa diplomatik dan visa dinas orang-orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
"Yang kita kecualikan adalah orang-orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas orang-orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas," kata dia
Tak hanya itu, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkut juga diperbolehkan masuk Indonesia.
Baca Juga: Baru Masuk di NTT, Varian Delta Langsung Serang Tiga Warga, Begini Awal Mulanya
Baca Juga: Sempat Pulang Paksa, Pasien Terkonfirmasi COVID-19 Akhirnya Mau Diisolasi di RS
Lebih lanjut, dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air.
Namun, dalam 2 hari ke depan akan ada dispensasi sehingga TKA yang saat ini masih dalam perjalanan tidak akan langsung dideportasi.
"Jadi transisi 2 hari. Saya sudah mintakan ke jajaran di bandara baik laut maupun udara untuk memberikan dispensasi transisi 2 hari karena baru ini kita umumkan secara resmi," kata dia.
"Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19," ujarnya. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali