PPKM Level 3, Mal hingga Warteg Buka Sampai Jam 9 Malam

Fitrah Nugraha

Reporter

Selasa, 08 Februari 2022  /  11:40 am

Petugas melakukan pembatasan jalur darat. Foto: Repro JawaPos.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Setelah adanya lonjakan kasus COVID-19 varian Omicron, Pemerintah melakukan berbagai upaya pencegahan.

Melansir okezone.com, siaga satu yang dilakukan yakni pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, pihaknya menerbitkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 tahun 2022 untuk payung hukum bagi daerah yang berstatus PPKM level 3.

"Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 60 persen," ujar Syafrizal dalam keterangan yang diterima Selasa (8/2/2022).

Di dalam Inmendagri tersebut, tempat ibadah di wilayah ibu kota dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas.

Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50?ri kapasitas.

Baca Juga: PT PELNI Buka Loker Pegawai Kontrak Sekretaris Direksi, Cek Kualifikasinya

Mengutip republika.co.id, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PL) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, meski kecepatan penularan dari varian Omicron lebih cepat daripada varian of concern COVID-19 yang lain, namun kasus kesakitan maupun kematian akibat varian ini rendah.

Baca Juga: Simak, Begini Cara Scan PeduliLindungi Tanpa Koneksi Internet

Hal tersebut dapat terlihat dari kondisi pasien yang dirawat di rumah sakit secara nasional masih sangat rendah.

Masyarakat pun diimbau agar kembali sadar akan pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali