PPN Naik jadi 12 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa Terkena Dampak
Reporter
Kamis, 14 November 2024 / 7:23 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku efektif pada awal tahun depan. Tepatnya, pada Rabu, 1 Januari 2025, seluruh transaksi yang terkena PPN akan dikenakan tarif baru ini.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tarif PPN yang saat ini berlaku sebesar 11 persen sudah diterapkan sejak 1 April 2022. Namun, dengan adanya penyesuaian terbaru, tarif tersebut akan naik menjadi 12 persen.
Lantas, barang dan jasa apa saja yang akan terdampak kenaikan tarif ini, serta apa yang dikecualikan dari pengenaan PPN? Berdasarkan peraturan terbaru, pemerintah telah menetapkan daftar barang dan jasa tertentu yang bebas PPN.
Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN
Dalam Pasal 4A UU HPP, pemerintah menetapkan beberapa jenis barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN, antara lain sebagai berikut:
Dikutip dari Tempo, Kamis (14/11/2024), Makanan dan Minuman di tempat usaha: Termasuk makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, serta usaha jasa boga atau katering.
Baca Juga: PT PELNI Lengkapi MES di Seluruh Kapal Penumpang Persiapan Nataru 2025
Uang dan Surat Berharga: Termasuk uang tunai, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga lainnya.
Daftar Jasa yang Tidak Terkena PPN
Selain barang, beberapa jenis jasa juga dikecualikan dari pengenaan PPN. Jasa-jasa tersebut meliputi:
Jasa Keagamaan: Layanan yang berhubungan dengan kegiatan ibadah dan ritual keagamaan.
Jasa Kesenian dan Hiburan: Termasuk semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah.
Jasa Perhotelan: Termasuk jasa penyewaan kamar atau ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah.
Jasa Pemerintah: Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka pelayanan publik, sesuai dengan kewenangan peraturan perundang-undangan.
Jasa Penyediaan Tempat Parkir: Termasuk jasa penyewaan tempat parkir yang disediakan oleh pengelola tempat parkir.
Jasa Boga atau Katering: Layanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah.
Jenis Barang dan Jasa Bebas PPN dalam Pembangunan Nasional
Dalam rangka mendukung pembangunan nasional, beberapa jenis barang dan jasa tertentu juga dibebaskan dari pengenaan PPN. Berikut daftar barang dan jasa tersebut:
Barang Kebutuhan Pokok: Meliputi bahan makanan yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Jasa Pelayanan Kesehatan Medis: Termasuk layanan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Jasa Pelayanan Sosial: Jasa yang berhubungan dengan kegiatan sosial.
Jasa Keuangan: Termasuk layanan perbankan dan keuangan lainnya.
Jasa Asuransi: Meliputi berbagai jenis layanan asuransi.
Jasa Pendidikan: Layanan yang berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar di semua tingkat pendidikan.
Jasa Angkutan Umum: Termasuk angkutan darat, laut, udara, serta transportasi umum dalam negeri yang terintegrasi dengan angkutan luar negeri.
Jasa Tenaga Kerja: Termasuk layanan perekrutan dan penyediaan tenaga kerja.
Daftar Barang dan Jasa yang Terkena PPN
Sebaliknya, terdapat daftar barang dan jasa yang dikenai PPN sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga UU PPN dan PPnBM.
Berikut ini adalah daftar tersebut:
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha.
Impor Barang Kena Pajak (BKP) ke wilayah pabean.
Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha.
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
Baca Juga: Mata Pelajaran Coding dan AI Diwajibkan Mulai Kelas 4 SD
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh pengusaha kena pajak.
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh pengusaha kena pajak.
Ekspor Jasa Kena Pajak oleh pengusaha kena pajak.
Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 Persen
Beberapa contoh barang yang akan terkena tarif PPN 12 persen mulai awal 2025 antara lain sebagai berikut:
Tas, Pakaian, dan Sepatu: Termasuk barang-barang fesyen lainnya.
Produk Otomotif: Meliputi kendaraan bermotor dan suku cadangnya.
Alat Elektronik: Seperti ponsel, televisi, dan peralatan rumah tangga lainnya.
Pulsa Telekomunikasi: Termasuk pulsa untuk telepon dan data internet.
Perkakas dan Alat Rumah Tangga: Termasuk peralatan dapur dan alat bangunan.
Produk Kecantikan dan Kosmetik: Termasuk makeup dan perawatan kulit.
Layanan Streaming Musik dan Film: Seperti Spotify dan Netflix yang menyediakan konten digital. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS