Tunjangan Guru Non-ASN Rp 2 Juta dan ASN Sesuai Gaji Pokok 2025, Begini Syarat Pencairannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 29 September 2025
0 dilihat
Guru non-ASN terima tunjangan Rp 2 juta, ASN sesuai gaji pokok 2025. Foto: Repro Kompas.
" Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mencanangkan kebijakan tunjangan guru yang akan berlaku mulai tahun 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mencanangkan kebijakan tunjangan guru yang akan berlaku mulai tahun 2025.
Program ini menghadirkan kabar menggembirakan bagi para tenaga pendidik, baik guru non-ASN maupun ASN, dengan skema penerimaan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, disebutkan bahwa guru non-ASN akan memperoleh tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan, sebagaimana dilansir dari Pikiranrakyat, Senin (29/9/2025).
Sementara itu, guru ASN akan menerima tunjangan tambahan setara dengan satu kali gaji pokok masing-masing. Kebijakan ini, menurut Abdul Mu’ti, merupakan bagian dari perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru yang menjadi ujung tombak pendidikan di Indonesia.
Program ini akan berjalan seiring dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan, sekaligus memastikan bahwa tenaga pendidik mendapatkan penghargaan yang sesuai.
Tidak hanya nilai nominal, pemerintah juga menetapkan syarat dan mekanisme agar penyaluran tunjangan berjalan tepat sasaran.
Syarat Penerima Tunjangan Guru Non-ASN
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi guru non-ASN sebelum bisa menerima insentif tersebut.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Berhak Terima Tunjangan Transportasi? Berikut Mekanismenya
Daftar persyaratan meliputi:
1. Terdata dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.
4. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
5. Memenuhi beban kerja sesuai aturan jumlah jam mengajar minimal
6. Tidak berstatus ASN.
7. Tidak menerima bantuan sosial dari Kemensos maupun bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
8. Tidak mengajar di SPK, sekolah kerja sama, maupun sekolah Indonesia luar negeri.
Syarat ini disusun agar penerima manfaat benar-benar sesuai dengan target, yaitu para guru non-ASN yang aktif mengajar dan belum tersentuh program sertifikasi.
Mekanisme Pencairan Tunjangan
Selain syarat administrasi, Kemendikdasmen juga telah menetapkan mekanisme pencairan tunjangan. Guru diharapkan mengikuti ketentuan agar tidak kehilangan haknya.
Tahapan pencairan tunjangan sebagai berikut:
1. Untuk guru formal mulai TK hingga SMK, pengusulan tidak lagi melalui aplikasi SIM-ANTUN, tetapi otomatis tersinkronisasi dengan data Dapodik dan diverifikasi oleh pusat.
2. Guru wajib mengaktifkan rekening bank penerima paling lambat 30 Januari 2026. Jika tidak, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Puluhan Ribu Pendamping PKH Otomatis Diangkat ASN/PPPK 2025, Berikut Kisaran Gaji dan Tunjangan Didapat
3. Pencairan insentif guru non-ASN direncanakan berlangsung pada periode Agustus hingga September 2025.
4. Untuk guru PAUD nonformal, mekanisme pengusulan masih tetap menggunakan aplikasi SIM-ANTUN sesuai aturan daerah masing-masing.
5. Besaran insentif nasional bagi guru formal non-ASN tahun 2025 ditetapkan Rp2,1 juta per tahun, dengan pola pembayaran sekaligus, bukan per semester.
Kebijakan tunjangan guru ini tidak hanya menyasar kesejahteraan individu, tetapi juga menjadi bagian dari program prioritas pendidikan era Presiden Prabowo Subianto. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS