Praperadilan Ditolak, Keluarga Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Demo di PN Raha

Sunaryo

Reporter Muna

Senin, 21 April 2025  /  8:41 pm

Kuasa hukum bersama keluarga terdakwa, AL, saat berada di PN Raha. Foto : Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Upaya mantan Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, AL, tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur untuk terbebas dari persoalan hukum pupus di tengah jalan.

Praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Polres Muna, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Raha, Senin (21/4/2025).

Keluarga tersangka yang mengetahui praperadilan ditolak, sangat kecewa terhadap putusan PN.

Mereka kemudian melakukan unjuk rasa di depan PN Raha dengan menuntut agar tersangka dibebaskan dengan dalil penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Muna cacat hukum.

Kuasa Hukum tersangka, La Ode Sardin, menilai ada yang janggal dengan proses praperadilan.

Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Guru SMA Negeri 2 Wangi-Wangi Wakatobi Tampil Anggun dengan Balutan Kebaya

Dia menilai, jangka waktu persidangan terlalu lama, sehingga memberikan ruang bagi penyidik Polres Muna melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, dalam persidangan, tersangka tidak dihadirkan.

"Di sini kami menilai PN tidak memberikan ruang tersangka untuk menggunakan haknya untuk menguji benar tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik," kata Sardin.

Kini, status tersangka AL telah berubah menjadi terdakwa. Dengan demikian, perkara dugaan pencabulan tahun 2023 lalu itu, mulai akan memasuki babak baru di materi pokok perkara.

Sesuai jadwal, sidang perdana akan digelar Rabu (23/4/2025). Sardin bersama timnya siap melakukan pembelaan terhadap kliennya.

Baca Juga: Tiga Kepala Dinas dan Direktur RSUD Konawe Dinonjob, SK Bupati Beredar di WhatsApp

"Kami tidak berhenti. Kami siap menghadapi sidang pokok perkara," tegasnya.

Sementara itu, anak tersangka, Widya Al Sesa, mengatakan dugaan pencabulan yang ditudingkan kepada ayahnya merupakan fitnah yang keji. Ia memohon majelis hakim dapat membebaskan ayahnya.

"Ayah saya dituduh melakukan perbuatan yang tidak dilakukan. Ini semua fitnah, pak presiden, jaksa agung, majelis hakim, gubernur dan bupati tolong bebaskan ayah saya," pintanya.

Sekedar diketahui, kasus dugaan pencabulan oleh AL terhadap korban FR (16) terjadi pada Desember 2023 lalu. Kasusnya dilaporkan di Polres Muna pada Januari 2024.

AL dijadikan tersangka pada 20 Maret 2025 dan langsung dilalukan penangkapan di rumahnya, di Desa Matombura. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS