Mantan Kades di Muna Kembalikan Temuan Rp 1 Miliar

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 11 September 2022
0 dilihat
Mantan Kades di Muna Kembalikan Temuan Rp 1 Miliar
Mantan Kades di Muna berurusan surat rekomendasi di Inspektorat. Foto: Sunaryo/Telisik.

" Mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Muna, mulai berlomba-lomba mengembalikan temuan kerugian keuangan selama mereka menjabat "

MUNA, TELISIK.ID - Mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Muna, mulai berlomba-lomba mengembalikan temuan kerugian keuangan selama mereka menjabat.

Pengembalian itu dilakukan, karena mereka ingin kembali mencalonkan diri pada pemilihan kepala desa (Pilkades). Sebagai syarat calon, mantan Kades wajib mendapatkan rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat. Karena itu, mereka melakukan pengembalian.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muna, Rustam mengaku, adanya syarat calon bebas temuan sangat bermanfaat bagi desa. Temuan kerugian keuangan langsung dikembalikan ke rekening desa.

"Informasi dari Inspektorat sudah sekitar Rp 1 miliar temuan yang dikembalikan," kata Rustam, Minggu (11/9/2022).

Baca Juga: Dugaan Perjalanan Fiktif DPRD Muna, Sekwan dan Bendahara Bakal Diperiksa

Baca Juga: Pemkab Kolaka Utara Pastikan Tahun Depan Raperda Perampingan OPD Digodok

Mantan Plt Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) itu menerangkan, berdasarkan kesepakatan dengan Inspektorat, duit yang telah dikembalikan ke rekening desa itu, jangan dulu digunakan.

"Nanti digunakan tahun 2023 setelah ada Kades definitif. Dananya biar menjadi Silpa dulu," terangnya.

Sementara itu, Inspektur, La Koanto melalui Irban, Mardiana menerangkan, dalam pengembalian, tidak boleh dicicil. Pengembalian harus sekaligus. Nah, setelah itu diterbitkan surat rekomendasi bebas temuan.

"Sudah sekitat 67 surat rekomendasi yang kami keluarkan," katanya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga