BPKB Elektronik Resmi Diterbitkan Korlantas Polri, Begini Syarat Mutasi Kendaraan Terbaru
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 25 Oktober 2025
0 dilihat
Korlantas Polri resmi menerbitkan BPKB elektronik untuk percepat dan permudah proses mutasi kendaraan. Foto: Repro Korlantas Polri.
" Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB kini resmi diterapkan Korlantas Polri. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB kini resmi diterapkan Korlantas Polri.
Melalui sistem digital ini, masyarakat akan merasakan kemudahan dalam proses administrasi kendaraan, terutama dalam urusan mutasi kendaraan antardaerah yang kini bisa dilakukan dengan waktu lebih singkat dan proses lebih transparan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan e-BPKB untuk kendaraan baru roda empat atau lebih sejak Maret 2025. Inovasi ini merupakan bagian dari langkah modernisasi pelayanan publik Polri di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Melalui sistem digital tersebut, proses pengurusan administrasi kendaraan yang selama ini memerlukan waktu cukup lama diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, efisien, dan terintegrasi.
Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menjelaskan bahwa penerapan e-BPKB tidak hanya sekadar memindahkan data dari format buku fisik menjadi digital.
Lebih dari itu, sistem ini dirancang untuk memastikan kepemilikan kendaraan lebih aman, transparan, dan mudah ditelusuri.
“Tujuannya untuk memberikan kepastian terhadap kepemilikan kendaraan dan mempermudah pelayanan. Karena kaitannya dengan e-BPKB, manfaatnya banyak sekali, mulai dari mutasi dan lain sebagainya. Selain itu juga transparansi dan sebagainya,” ujar Sumardji dalam keterangan resmi yang dikutip dari Kompas, Sabtu (25/10/2025).
Menurutnya, e-BPKB menjadi bagian penting dari transformasi digital di lingkungan Ditregident Polri. Melalui sistem ini, seluruh data kendaraan bermotor dapat tersimpan secara digital dan terhubung dengan database nasional.
Baca Juga: Heboh Prabowo Tiba-tiba Perintah Sekolah Wajib Belajar Bahasa Portugis, Begini Penjelasannya
Dengan begitu, petugas tidak perlu lagi melakukan verifikasi manual yang sering kali membutuhkan waktu lama.
Sumardji menambahkan bahwa e-BPKB akan menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama dalam proses mutasi kendaraan antarwilayah.
Dengan penerapan sistem digital, waktu yang dibutuhkan untuk mutasi kendaraan akan jauh lebih singkat dibandingkan sebelumnya.
“Yang jadi masalah kami saat ini di bidang pelayanan Ditregident adalah lamanya proses mutasi keluar. Nanti arahnya ke sana, karena kita akan hubungkan dengan arsip digital juga. Sehingga ketika masyarakat mau mutasi kendaraan, bukan hitungan hari lagi, tetapi hitungan jam,” ungkap Sumardji.
Dengan sistem e-BPKB, masyarakat tak hanya merasakan percepatan layanan, tetapi juga peningkatan transparansi dan keamanan data kendaraan.
Setiap kendaraan yang terdaftar akan memiliki identitas digital tersendiri yang bisa diakses secara resmi oleh pihak berwenang tanpa perlu membuka dokumen fisik.
Selain itu, penerapan e-BPKB juga mempermudah pengawasan terhadap kendaraan yang berpindah tangan atau berpindah daerah.
Seluruh proses pencatatan kepemilikan dan mutasi dapat dilakukan secara daring dengan dukungan sistem yang terintegrasi.
Untuk mendukung implementasi e-BPKB, Korlantas Polri juga memperbarui prosedur mutasi kendaraan.
Telikers, berikut adalah syarat mutasi kendaraan terbaru setelah diberlakukannya sistem e-BPKB:
1. Melampirkan identitas pemilik kendaraan berupa KTP asli dan salinannya yang masih berlaku.
2. Menyerahkan STNK asli kendaraan yang akan dimutasi.
3. Melampirkan e-BPKB atau dokumen BPKB lama yang masih tercatat dalam sistem.
4. Menyertakan hasil pemeriksaan fisik kendaraan dari unit pelaksana registrasi kendaraan bermotor.
5. Membawa bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
6. Mengisi formulir permohonan mutasi kendaraan yang disediakan oleh petugas.
7. Menyertakan surat keterangan fiskal daerah untuk kendaraan yang akan dimutasi ke luar provinsi.
Baca Juga: Daftar Kepala Daerah Termakan Omongan Menkeu Purbaya Cek Deposit Ngendap di BI hingga Tantang Buka Data
Proses mutasi kendaraan setelah penerapan e-BPKB dilakukan secara digital. Setelah data diverifikasi, pemilik kendaraan akan menerima dokumen elektronik baru yang mencerminkan status kepemilikan dan domisili kendaraan terkini.
Dengan sistem baru ini, masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen fisik ke berbagai kantor Samsat. Cukup dengan mengakses data melalui sistem digital, petugas dapat memverifikasi seluruh informasi kendaraan secara langsung.
Selain mempercepat layanan mutasi, penerapan e-BPKB juga berfungsi sebagai langkah pencegahan terhadap praktik penyalahgunaan data kendaraan.
Setiap transaksi atau perubahan data akan terekam secara otomatis di server pusat Korlantas Polri, sehingga mengurangi potensi pemalsuan dokumen atau duplikasi kepemilikan kendaraan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS