Pria Ini Perkosa Anak Tiri Umur 12 Tahun Hingga Hamil

Eni Eka Wisda

Reporter

Jumat, 16 April 2021  /  1:21 pm

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto (kiri) saat melakukan konfresi pers. Foto: Eni Eka Wisda/Telisik

KENDARI, TELIIK.ID - Seorang pria di Kota Kendari diringkus karena telah memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat itu dilakukan berkali-kali sejak bulan Juni 2020 hingga April 2021.

Pelaku adalah (SA) yang beralamat di Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Sedangkan korban AZ masih berusia 12 tahun, duduk di bangku SMP.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi, berupa satu lembar daster berwarna putih, satu miniset berwarna biru dan satu lembar celana dalam berwarna pink.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto menjelaskan, aksi bejat pelaku diketahui  saat sepupu korban melihat adanya perubahan fisik pada diri korban.

Baca juga: Terduga Teroris yang Ditembak Mati di Makassar Pernah Lempar Bom ke Mentan RI

"Modusnya, tindakan bejat itu disertai ancaman jika korban melawan maka pelaku akan membunuhnya," jelas AKBP Didik Erfianto saat konferensi pers, Jumat (16/4/2021).

Didik Aprianto mengungkapkan, berdasarkan keterangan ibu korban, anaknya AZ telah hamil tujuh bulan, sehingga keluarga korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Kendari.

"Pelaku SA dan ibu korban kabur saat mengetahui dirinya dilaporkan, dan ia melarikan diri ke Malili, Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan," jelasnya.

Pelaku berhasil ditangkap di Kota Malili, Selasa, (13/4/2021) pada pukul 02.40 Wita, dan langsung dibawa ke Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (B)

Reporter: Eni Eka Wisda

Editor: Haerani Hambali

TOPICS