Pria Ini Tega Perkosa Adik Kandung Hingga Hamil 8 Bulan

Ahmad Sadar

Reporter

Sabtu, 22 Mei 2021  /  9:47 am

Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Repro Sindonews.com

LOMBOK TENGAH, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial RH (26) tega memperkosa adik kandungnya hingga hamil delapan bulan.

Nahasnya lagi, ketika sang adik yang baru berusia 13 tahun tersebut menolak menuruti kemauannya, si pelaku selalu mengancam akan membunuhnya dengan pisau.

Keduanya adalah warga Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) 

"Hasil pemeriksaan sementara, korban diperkosa lima kali dan diancam dibunuh dengan pisau kalau menolak perbuatan pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra Permana, dikutip dari Inews.id, Sabtu (22/5/2021)

Selain itu, korban yang berinisial LH, rupanya bukan satu ibu dengan pelaku. Ia pertama kali diperkosa saat mengganti pakaian sepulang sekolah di kamarnya. 

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Penjualan Vaksin COVID-19 Ilegal di Medan

Baca juga: Aniaya Adik Kandung, Wanita Konawe Ini Ditahan Polisi

Meskipun LH berusaha menolak perbuatan bejat sang kakak, korban akhirnya hanya pasrah ketika pelaku memperkosanya.

Mengutip antaranews.com, kejadian tersebut diketahui melalui ibu dan paman korban yang dijadikan saksi oleh pihak kepolisian.

Saat ini, korban tengah melakukan visum et repertum di RSUD Praya. Sementara pelaku yang juga kakaknya sendiri masih dalam pengamanan.

"Pelaku saat ini dalam pengamanan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah. Perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ungkap Agus.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan atau ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (C)

Reporter: Ahmad Sadar

Editor: Haerani Hambali

TOPICS