Polisi Bongkar Praktik Penjualan Vaksin COVID-19 Ilegal di Medan

Ones Lawolo, telisik indonesia
Sabtu, 22 Mei 2021
0 dilihat
Polisi Bongkar Praktik Penjualan Vaksin COVID-19 Ilegal di Medan
Pelaku praktik penjualan vaksin COVID-19 ilegal di Medan. Foto: Ist.

" Iya benar. Pelakunya adalah ASN di Dinas Kesehatan Sumut dan Lapas Tanjung Gusta. ASN ini berprofesi sebagai dokter. Dan satu orang lagi staf dokter tersebut di Dinkes Sumut ditangkap. "

MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara membongkar praktik penjualan vaksin COVID-19  ilegal di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku adalah oknum Aparatur  Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kesehatan Sumatera Utara dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.

Adapun nama-nama pelaku berinisial IW yang merupakan dokter di Lapas Tanjung Gusta Medan, KS yang merupakan dokter di Dinas Kesehatan Sumatera Utara.

Kemudian, SH yang merupakan staf dokter tersebut di Dinas Kesehatan Sumut. Ketiga pelaku ini terancam dipecat dari institusi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Baca juga: Aniaya Adik Kandung, Wanita Konawe Ini Ditahan Polisi

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan pelaku penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Iya benar. Pelakunya adalah ASN di Dinas Kesehatan Sumut dan Lapas Tanjung Gusta. ASN ini berprofesi sebagai dokter. Dan satu orang lagi staf dokter tersebut di Dinkes Sumut ditangkap," kata Hadi kepada Telisik.id saat dikonfimasi, Sabtu (22/5/2021).

Dijelaskannya, dari praktik penjualan vaksin COVID-19 ilegal itu, para pelaku meraup keuntungan sangat besar. Para pelaku menjual vaksin COVID-19 kepada masyarakat dengan harga Rp 250 ribu per orang.

"Mereka jual vaksin COVID-19 ilegal itu kepada masyarakat dengan harga Rp 250 ribu. Sementara vaksin COVID-19 itu harusnya diberikan secara gratis kepada masyarakat," ujar Hadi.

Baca juga: 16 Napi di Rutan Raha Jalani Rehabilitasi Narkoba

Ketiga pelaku ini, kata Hadi, masing - masing mendapatkan keuntungan jutaan rupiah per hari dari hasil praktik penjualan vaksin COVID-19.

"Mereka dapat keuntungan jutaan rupiah per hari," tuturnya.

Ditanya sudah berapa lama praktik jual beli vaksin itu berjalan dan berapa tahun sanksi hukum penjara yang diancamkan kepada para pelaku, Hadi belum memberikan jawaban.

"Sedang kita lakukan pemeriksaan. Hukuman mereka diputuskan nanti setelah selesai pemeriksaan. Nanti kita sampaikan lagi ya," pungkasnya sembari berjalan kaki mengikuti senam pagi di Polda Sumut. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga