DPO Curanmor Kepergok Gasak Motor Korban

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Sabtu, 20 Mei 2023
0 dilihat
DPO Curanmor Kepergok Gasak Motor Korban
Tersangka curanmor yang merupakan DPO di wilayah Perak Surabaya meresahkan, karena dalam aksinya selalu melukai korban. Foto: Ist.

" DPO curanmor yang meresahkan warga Perak Surabaya ditangkap polisi. Terduga pelaku yang diamankan berinisial PU (42) warga Genting V Surabaya "

SURABAYA, TELISIK.ID - DPO curanmor yang meresahkan warga Perak Surabaya ditangkap polisi. Terduga pelaku yang diamankan berinisial PU (42) warga Genting V Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina mengatakan, terungkapnya DPO pelaku curanmor itu berdasarkan atas kegiatan polisi RW yang dibentuk oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Pada itu petugas lansung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku saudara PU, sementara temanya SA saat itu sempat berhasil melarikan dengan membawa sepeda motor korban yang saat ini kita amankan," jelasnya, Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga: Polisi Sebut Video Porno 3 Menit 25 Detik di Konawe Diduga saat Jam Kerja Perusahaan Tambang

Herlina mengatakan juga dalam kasus itu, tersangka lain SA masuk menjadi DPO pihaknya.

"Anggota di lapangan sedang mengejar pelaku ini," jelasnya.

Sedangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hengy Renanta mengatakan, pada kejadian sebelumnya dua terduga pelaku kepergok oleh teman korban, saat keduanya melakukan pencurian sepeda motor yang diparkir di depan Pos. Saat itu, korban memergoki pelaku saat merusak rumah kunci motor dengan menggunakan kunci T.

Baca Juga: Profil Andi Ady Aksar Tersangka Penggelapan Dana Rp 34 Miliar, Pengusaha Tambang jadi Ketua Gerindra

"Begitu ketahuan, korban berusaha mengejar sembari berteriak maling-maling, sehingga korban yang mengejarnya menendang salah satu pelaku yang diboncengnya, sehingga pelaku  P  jatuh dan ditangkapnya dan diserahkan ke Polsek Asemrowo," ungkapnya.

Selanjutnya tersangka SA dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Aserowo Surabaya dan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga