Pria Ini Tewas Tersengat Listrik saat Perbaiki Kanopi

Ones Lawolo

Reporter Medan

Jumat, 30 Oktober 2020  /  8:41 am

Korban mengeluarkan darah dari hidung dan dari kepala. Foto: Ones Lawolo/Telisik

SERDANG BEDAGAI - Seorang pria berusia 43 tahun tewas tersengat listrik saat memperbaiki kanopi Masjid Jami, Kamis (29/10/2020).

Warga Desa Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) itu bernama Supian.

Korban jatuh dari tangga saat memperbaiki kabel listrik yang tersentuh di kanopi Masjid Jami. Kondisi korban sangat mengenaskan. Dari kepala dan hidungnya, terus mengeluarkan darah.

Akibat tersengat listrik tegangan tinggi tersebut, Supian tidak tertolong lagi meski sempat dilarikan ke Puskesmas Sialangbuah untuk diberikan tindakan medis.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang ketika dikonfimasi melalui telepon selulernya Kamis malam (29/10/2020), membenarkan peristiwa mengenaskan itu.

Dia mengatakan, korban meninggal saat tersengat listrik tegangan tinggi.

"Iya benar korban meninggal karena tersengat listrik. Korban saat itu sedang memperbaiki kabel yang menyentuh di kanopi Masjid Jami. Lalu korban tanpa sengaja memegang kabel listrik tegangan tinggi," kata AKBP Robin Simatupang kepada Telisik.id.

Baca juga: 1.181 Ekor Ikan Baronang Diadopsi di Festival Lalo'a Wakatobi

Dijelaskannya, pada saat korban menyentuh kabel listrik tegangan tinggi, korban terpental di tiang listrik dan jatuh, sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala.

"Saat dia tersengat itu, langsung dia terpental ke tiang listrik hingga jatuh ke bawah sampai kepala pecah," ujarnya.

Warga yang melihat korban jatuh, kata Robin, langsung membawanya ke Puskemas. Sampai di tempat, ternyata korban sudah meninggal dunia.

"Korban tewas di tempat itu. Saat dibawa di rumah sakit sudah tidak bernyawa lagi. Namun kita sudah buat visum et repertum dan pihak keluarga meminta agar tidak dilakukan autopsi," tuturnya.

Lanjut Robin, istri korban juga membuat surat pernyataan bahwa kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum dengan tidak autopsi. Karena istri mengakui bahwa peristiwa tersebut merupakan kelalaian korban sendiri.

"Karena kejadian tersebut adalah kelalaian korban sendiri, sehingga istri korban membuat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi dan tidak keberatan atas kejadian tersebut," pungkasnya. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

TOPICS