Penyelundupan Ekstasi dan Ganja di Surabaya Berhasil Digagalkan
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 09 Maret 2021
0 dilihat
Pemusnahan barang bukti ekstasi dan sabu di BNNP Jatim. Foto: Yudhie/Telisik
" Tersangka dijanjikan DN akan diberikan upah uang dan ganja yang digunakan untuk dirinya sendiri. "
SURABAYA, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim), memusnahkan barang bukti narkotika jenis ekstasi dan ganja.
Total keseluruhan ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 301 butir, dan ganja dengan berat sekira 4.102 gram. Barang bukti didapat dari pengungkapan di Kawasan Sidoarjo dengan para tersangka berinisial TRS, AM, dan MC.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Idris Kadir mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari petugas BNNP telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka TRS yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana narkotika dengan cara menerima, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja yang dikirimkan lewat jasa pengiriman.
“Penangkapan dilakukan terhadap tersangka TRS pada saat setelah mengambil paket di kantor J&T Express di Jl. Arjuno No. 86 Sawahan Surabaya, yang sudah diketahui berisi kiriman ganja. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, petugas BNNP berhasil menemukan narkotika golongan I jenis ganja dengan total berat lebih 1.737 gram yang dibungkus dalam 1 kardus warna coklat atas nama pengirim AEP alamat Tebing Tinggi dan penerima DDP alamat Jl. Maspati Gg.I Bubutan Surabaya,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Selasa (9/3/2021).
Kata Idris, tersangka TRS mengakui disuruh oleh temannya UK untuk mengambil kiriman paket berisi ganja tersebut, dan tersangka sebelumnya sudah janjian ketemu di Jl. Semarang Surabaya.
“Tersangka dijanjikan DN akan diberikan upah uang dan ganja yang digunakan untuk dirinya sendiri,” jelasnya.
Pasal yang dijeratkan kata Idris, yaitu 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: 12 Kepala Sekolah di Bombana Tidak Bergelar Sarjana
Untuk tersangka lainnya, tambah Idris, yaitu tersangka AM dilakukan penangkapan di Sidoarjo. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang yang dibawa tersangka AM petugas menemukan 1 paketan kardus. Setelah dibuka isi di dalamnya, terdapat 2 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto masing-masing lebih 978 gram dan lebih 960 gram.
Tersangka AM mengakui disuruh temannya MC untuk mengambil kiriman paket yang sudah diketahuinya berisi ganja.
“Tersangka sebelum mengambil paket tersebut sebelumnya sudah dihubungi melalui WhatsApp dan diberikan upah uang sebesar Rp 100 ribu setiap pengambilan,” jelasnya.
Sementara untuk tersangka MC, kata Idris, ditangkap saat menunggu tersangka AM yang sedang mengambil kiriman paket barang berisi narkotika jenis ganja.
Tersangka MC mengakui telah menyuruh AM untuk mengambil kiriman paket dari Medan yang berisi ganja dengan berat lebih 2 kg. Selanjutnya, petugas BNNP Jatim melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap tersangka MC di rumahnya di Sidoarjo.
Saat penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis ganja yang tersimpan di dalam laci almari plastik dalam kamarnya, dimana ada 6 bungkus ganja dengan jumlah berat masing-masing 79 gram, 76 gram, 84 gram, 80 gram, 80 gram, dan 28 gram.
Atas perbuatanya tersebut tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha