Prof. Muhammad Ditetapkan Sebagai Plt Ketua DKPP

Musdar

Reporter

Jumat, 10 Januari 2020  /  10:04 am

Plt. Ketua DKPP. Prof. Muhammad. Foto: Istimewa

KENDARI, TELISIK.ID - Prof. Muhammad resmi ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sampai dipilihnya Ketua DKPP definitif.

Baca Juga: Panitia Pilwawali Resmi Dibentuk, Ini Susunannya

Sekretaris DKPP, Bernad D. Sutrisno dalam rilis Humas DKPP menerangkan bahwa, penetapan tersebut berdasarkan hasil musyawarah dalam rapat pleno yang digelar Rabu (8/1/2020) dengan nomor berita acara 001/K.DKPP/SET-01/I/2020.

“Ditetapkannya Prof.Muhammad sebagai Plt. Ketua DKPP, artinya DKPP telah melakukan antisipasi terkait dinamika lembaga khususnya jelang pilkada serentak 2020. Segala aktivitas DKPP mulai penerimaan pengaduan, verifikasi formal dan material, pleno, persidangan hingga putusan dan kegiatan lain di luar persidangan dapat tetap berjalan”, kata Bernad D. Sutrisno.

Dasar penetapan Plt. DKPP dilakukan setelah Ketua DKPP periode 2017-2022, Dr. Hariono  dilantik sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 20 Desember 2019 lalu, di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Bernard menjelaskan bahwa, DKPP lembaga yang dibentuk untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara pemilu, berkomitmen untuk tetap menjalankan amanat konstitusional sesuai ketentuan Pasal 159 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Diketahui, rapat pleno digelar DKPP dengan agenda terkait kelembagaan DKPP, dihadiri oleh anggota DKPP, Prof. Muhammad, Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salam, Dr. Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari (ex officio KPU), dan Rahmat Bagja (ex officio Bawaslu).


Reporter: Mus
Editor: Rani

TOPICS

DKPP