Profesor di Makassar Dilaporkan Dekan karena Paksa Mahasiswa Bayar Ratusan Juta Rupiah untuk Ini

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Kamis, 07 September 2023  /  2:16 pm

Seorang guru besar salah satu kampus swasta di Makassar, dilaporkan ke komisi etik kampus karena dikabarkan memaksa mahasiswa membayar hingga ratusan juta rupiah dalam proses penyusunan disertasi. Foto: Repro Madjongke

MAKASSAR, TELISIK.ID - Mahasiswa calon doktor Ilmu Manajemen di salah satu kampus swasta di Makassar, Sulawesi Selatan, dikabarkan dipaksa membayar hingga ratusan juta rupiah dalam proses penyusunan disertasi.

Jika tak membayar, mahasiswa bakal dipersulit. Hal ini terungkap dari laporan dekan kepada komisi etik kampus. Terlapor adalah salah seorang guru besar dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis sekaligus kepala UPT di kampus.

Ketua komisi etik kampus mengonfirmasi adanya laporan itu. Dia membenarkan telah menerima laporan tersebut, namun keputusan dari komisi etik belum ada.

"Kita masih sementara dalami laporannya. Masih proses," kata dia dilansir dari Tribuntimur.com.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa OSC 2023 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

Baca Juga: Tanggapi Isu Seragam Sekolah Mahal, Ini Kata Kadis Dikmudora Kendari

Dilansir dari Tribunnews.com, dalam laporan disebutkan secara detail pelanggaran sang guru besar dan membuat sang dekan meminta komisi etik menjatuhkan sanksi berat berupa skorsing selama 6 semester.

"Adapun dugaan pelanggaran etik sebagaimana dimaksudkan di atas yang diduga dilakukan oleh oknum guru besar adalah bahwa ia telah melakukan pemaksaan kepada para mahasiswa calon doktor Ilmu Manajemen dan meminta uang sebagai imbalan jasa dalam pembuatan disertasi yang nilainya sampai ratusan juta rupiah, dan yang paling meresahkan mahasiswa adalah jika mahasiswa tidak mengikuti kemauan sang profesor, maka mahasiswa tersebut dipersulit dalam pelayanan. Kenyataan ini menunjukkan bahwa sang profesor tidak memiliki sifat yang adil, jujur, benar, terbuka, obyektif, amanah, ilmiah dan bertanggung jawab (dapat dibuktikan dengan surat pernyataan pengakuan dan saksi)."

Demikian penggalan isi laporan itu. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS