Tanggapi Isu Seragam Sekolah Mahal, Ini Kata Kadis Dikmudora Kendari

Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Jumat, 28 Juli 2023
0 dilihat
Tanggapi Isu Seragam Sekolah Mahal, Ini Kata Kadis Dikmudora Kendari
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari, Saemina. Foto: Diskominfo Sulawesi Tenggara

" Pengadaan pakaian adat menjadi perbincangan hangat di media sosial karena sebagian pihak menilai kebijakan ini memberatkan orang tua siswa "

KENDARI, TELISIK.ID - Aturan terkait seragam sekolah terbaru melalui Permenidikbudristek No 5 Tahun 2022 menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 mengenai Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tersebut membuat ketentuan penggunaan baju adat.

Pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanam dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara siswa. Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan antar siswa tanpa melihat latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Dalam pasal 3 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Adanya pengadaan pakaian adat ini kemudian menjadi perbincangan hangat di media sosial karena sebagian pihak menilai kebijakan ini memberatkan orang tua siswa. Sebagaimana yang disampaikan akun TikTok @meyana566 di salah satu kolom komentar media sosial yang memberikan informasi terkait aturan seragam sekolah tesebut.

"Ijin pak, jangankan untuk seragam baru, terkadang untuk makan saja banyak orang tua yang sulit pak," tulisnya.

Baca Juga: Viral Harga Seragam Sekolah SD di Kendari, Inspektorat: Jangan Sampai Ada yang Ambil Untung

Menanggapi isu yang kontroversi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Saemina memberikan tanggapannya kepada Telisik.id.

Dalam pesannya via WhatsApp, Saemina mengatakan bahwa aturan mengenai penggunaan baju adat tersebut sebenarnya sudah tertuang dengan jelas di Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022.

"Sebenarnya tidak memberatkan, silakan baca Permendikbudristek No 50 Tahun 2022, di sana sudah jelas tertera," tulisnya di WhatsApp.

Dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 diijelaskan pada pasal 10 ayat 2 bahwasanya baju adat hanya digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Kemudian pada pasal 12 ayat 2 menjelaskan bahwa pemerintah daerah, sekolah dan masyarakat, dapat membantu peserta didik yang kurang mampu.

Baca Juga: Puluhan Siswa SMP di Kendari Keciprat Bantuan Seragam Sekolah

"Pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi," dikutip dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022.

Selain itu Saemina juga menambahkan bahwa untuk Kota Kendari sendiri, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 800/3434/2023, tertanggal 19 Juni 2023 terkait aturan seragam sekolah tersebut agar tidak menjual seragam sekolah yang mahal dan tidak sesuai harga pasaran.

“Kalau kami dari Dikmudora sebelum PPDB, kami sdh mengeluarkan surat edaran ke satuan pendidikan untuk tidak menjual baju di sekolah, kecuali baju olah raga, batik dan atribut lainnya yang kecil-kecil, dan tidak melebihi harga pasaran,” ungkapnya. (B)

Penulis: Ahmad Badaruddin 

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga