Program Unggulan Tafdil-Johan, Pembangunan SDM dan Kebudayaan Masyarakat Bombana

Hir Abrianto

Reporter Bombana

Sabtu, 18 Desember 2021  /  7:32 am

Bupati Bombana, H Tafdil saat membuka Alacara HUT PGRI tahun 2021. Foto: Dinas Kominfo Bombana

BOMBANA, TELISIK.ID – Program beasiswa Gembira Cerdas merupakan implementasi dan amanah dari Pasal 49 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bombana Nomor 14  tahun 2018 tentang Program beasiswa Gembira Cerdas sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2, pemberian beasiswa kepada mahasiswa berprestasi yang tidak mampu dimaksudkan untuk membantu kelancaran proses belajar di perguruan tinggi serta peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat Kabupaten Bombana.

Kemudian pada Pasal 3 diterangkan bahwa pemberian beasiswa Gembira Cerdas dengan besaran Rp 3 juta setiap semester adalah upaya pemerintah daerah untuk menghasilkan  sumber  daya manusia Kabupaten Bombana yang berkualitas, meningkatkan motivasi belajar dan prestasi mahasiswa Bombana pada bidang akademik, meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi masyarakat Kabupaten Bombana yang berpotensi akademik tinggi.

Pemberian beasiswa kepada mahasiswa berprestasi berasaskan objektifitas yaitu penentuan sasaran penerima beasiswa harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Transparan yaitu pelaksanaan pemberian beasiswa bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua/wali peserta didik untuk menghindarkan penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi.

Akuntabel yaitu pelaksanaan pemberian  beasiswa dapat dipertanggungjawabkan dan tidak diskriminatif yaitu setiap mahasiswa yang diberikan beasiswa tanpa membedakan suku, ras, agama dan golongan.

Baca Juga: Peringati Hari Ibu ke-93, Pemda Bombana Beri Santunan Lansia dan Janda

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana, Andi Muh. Arsyad menerangkan bahwa melalui program Gembira Cerdas, ribuan mahasiswa Bombana yang tersebar di seluruh Indonesia telah mendapatkan bantuan.

Pada tahun 2018 sebanyak 459 mahasiswa, tahun 2019 sebanyak  898 dan pada tahun 2020 sebanyak 991 mahasiswa ikut menikmati beasiswa Rp 3 juta per semester itu. Sementara tahun 2021, pengelolaan Gembira cerdas diambil alih oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah.

Kabag Kesra, Hj. Musdalifah saat ditemui juga menerangkan bahwa program Gembira Cerdas ini disambut dengan sangat baik oleh masyarakat Bombana. Buktinya, pada tahun 2021 ini, baik tahap I maupun II kuota terpenuhi semua yakni 500 orang.

“Tahun 2021 kuota terpenuhi 1.000 orang, masing-masing 500 orang tahap I dan II,” ucap Musdalifah.

Selain terhadap peningkatan SDM melalui sektor pendidikan, Pemerintah Bombana juga memaksimalkan upaya pembangunan pada sektor budaya. Buktinya pada tahun 2021 terbentuk Tim Ahli Cagar Budaya yang ditugaskan untuk menggali dan mengumpulkan data (infomasi) kuat terkait objek-objek yang diduga sebagai cagar budaya dan sangat erat hubungannya dengan peradaban manusia di Wonua Bombana.

Observasi objek dugaan cagar budaya di Bombana oleh TACB Bombana. Foto: TACB Bombana

 

Pada tahun 2021, dua benteng bersejah telah disahkan sebagai objek cagar budaya ditambah lagi dengan satu makam tua.

Keduanya adalah Benteng Tawulagi di kawasan Desa Tangkeno, Kecamatan Kabaena Tengah seluas 260 m² dan Benteng Tuntuntari berada di kawasan Desa Tangkeno dengan luas lahan 160 m².

Penetapan Benteng Tawulagi sebagai situs cagar budaya itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 290 tahun 2021. Sementara Benteng Tuntuntari tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 291 tahun 2021.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Dikbud Bombana, Kamaliah Kadir, S.Pd, M.AP menyebutkan, selain dua benteng tersebut, juga terdapat satu makam yang berlokasi di kawasan Kelurahan Toburi, Kecamatan Poleang Utara, Bombana.

Baca Juga: Bapenda Kolut Mulai Pungut Retribusi LTF dan Taman Literasi Adipura

"Dua benteng yakni Tawulagi dan Tuntuntari serta satu makam yang Kelurahan Toburi telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya. Surat keputusannya baru ditandatangani kemarin," ujar Kamaliah Kadir saat ditemui beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 289/2021, makam tersebut bernama Makam Dowo berlokasi di Kelurahan Toburi, Kecamatan Poleang Utara.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Bombana, Anton Ferdinan membenarkan bahwa ketiga situs cagar budaya tersebut merupakan usulan timnya setelah melakukan peninjauan objek tersebut.

"Sebenarnya ada tujuh objek yang kami usulkan tapi syarat administrasinya pemerintah desa setempat belum melengkapi," tambah Anton Ferdinan.

Ketujuh objek yang dimaksud adalah Benteng Tuntuntari, Benteng Tawulagi, Makam Dowo, Banker peninggalan Jepang di Waemputang, dua gua peninggalan Jepang di kawasan Desa Batu Putih, dan bangunan rumah peninggalan Belanda yang pernah dijadikan Posko Distrik yang berada di Kawasan Kabaena Timur.

Pasca penetapan situs tersebut, kedua benteng dan satu makam bersejarah ini bakal mendapatkan perhatian khusus seperti perawatan serta pemberdayaan untuk dijadikan sebagau destinasi wisata baru di Wonua Bombana. (A-Adv)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali