Proses Penggajian ASN 2026 Dirombak jadi Single Salary, Begini Mekanismenya

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 27 November 2025  /  10:07 am

Proses penggajian ASN menuju sistem single salary mulai disiapkan pemerintah untuk diterapkan 2026. Foto: Repro RRI.

JAKARTA, TELISIK.ID - Proses penataan ulang penggajian ASN menuju skema single salary ditargetkan berjalan pada 2026 dan kini pemerintah mulai menyusun mekanisme penerapannya secara bertahap.

Pemerintah mulai merampungkan rancangan skema penggajian terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diterapkan melalui sistem single salary.

Skema ini menyatukan seluruh komponen penghasilan ASN menjadi satu paket gaji, sehingga tidak lagi dipisahkan antara gaji pokok, tunjangan kinerja, maupun tunjangan kemahalan.

Pemerintah menilai model ini dapat membuat struktur penghasilan lebih jelas karena jumlah yang diterima ASN akan langsung dihitung berdasarkan jabatan dan nilai pekerjaannya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa pembahasan mengenai skema baru tersebut sedang dilakukan bersama sejumlah kementerian terkait.

Ia menuturkan bahwa koordinasi antara BKN dan Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, serta lembaga lainnya terus berjalan untuk memastikan rancangan kebijakan ini benar-benar siap sebelum diberlakukan.

“Kita terus membahas, mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan Kementerian PANRB, BKN, dan kementerian lembaga Ini terus kita matangkan. Kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan,” ujar Zudan dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (27/11/2025).

Baca Juga: Isyarat Purbaya Naikan Gaji PNS 2026 Menguat, Surat dari KemenPAN-RB Tunggu Eksekusi

Zudan juga menekankan bahwa penerapan skema gaji tunggal membutuhkan persiapan yang matang karena perubahan tersebut mempengaruhi banyak aspek administrasi kepegawaian.

Menurutnya, keputusan penerapan single salary harus diambil bersama-sama agar selaras dengan seluruh kebijakan pengelolaan ASN.

“Tentu ini butuh persiapan-persiapan yang matang Dan ini harus kita putuskan bersama,” kata Zudan.

Single salary sendiri merupakan sistem penggajian yang menyatukan seluruh komponen gaji menjadi satu jenis pendapatan.

Berdasarkan Civil Apparatus Policy Brief BKN tahun 2017, komponen yang digabungkan dalam skema ini meliputi unsur jabatan serta tunjangan kinerja dan kemahalan.

Besaran gaji juga akan ditentukan melalui sistem grading atau pemeringkatan yang mengukur nilai jabatan, beban kerja, tanggung jawab, hingga tingkat risiko pekerjaan.

Sistem grading tersebut digunakan untuk memberikan kepastian mengenai struktur penghasilan pada berbagai jenjang jabatan ASN.

Pemerintah menilai skema ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN karena perhitungan penghasilan dibuat lebih stabil dan tidak bergantung pada banyak komponen tambahan.

Baca Juga: Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu, Begini Skemanya

Selain itu, model ini dianggap dapat mengurangi potensi ASN terjebak utang karena besaran pendapatan lebih jelas sejak awal.

Ketentuan mengenai single salary telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat meritokrasi ASN melalui penyederhanaan sistem penggajian dan pembenahan sistem pensiun.

Dengan penyelarasan kebijakan ini, pemerintah berharap mekanisme penggajian ASN dapat menjadi lebih transparan serta mendukung peningkatan integritas dan profesionalitas aparatur negara. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS