TMT di Kontrak Kerja Paruh Waktu 2025, Begini Penjelasannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 01 November 2025
0 dilihat
TMT di Kontrak Kerja Paruh Waktu 2025, Begini Penjelasannya
TMT menjadi penanda resmi dimulainya masa kerja PPPK Paruh Waktu dalam sistem kepegawaian pemerintah. Foto: Repro Prokal.

" Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi pegawai aparatur sipil negara dengan sistem perjanjian kerja paruh waktu (PPPK) "

KENDARI, TELISIK.ID - Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi pegawai aparatur sipil negara dengan sistem perjanjian kerja paruh waktu (PPPK).

Salah satu istilah yang kini banyak diperbincangkan dalam kontrak kerja mereka adalah TMT atau Terhitung Mulai Tanggal, yang memiliki peran penting dalam administrasi kepegawaian.

PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan bekerja secara tidak penuh waktu. Skema ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan menjadi salah satu bentuk efisiensi birokrasi modern yang menyesuaikan kebutuhan instansi pemerintah dengan anggaran dan beban kerja tertentu.

Melansir dari Tirto, Sabtu (1/11/2025), dalam aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu memiliki hak dan kewajiban yang hampir serupa dengan pegawai lainnya, meskipun waktu kerja mereka lebih singkat.

Mereka tetap memperoleh status kepegawaian resmi, menerima gaji dan fasilitas, serta berkesempatan untuk diperpanjang masa kerjanya apabila menunjukkan kinerja baik.

Sistem kontrak menjadi ciri utama dalam mekanisme PPPK Paruh Waktu. Durasi perjanjian kerja ditetapkan untuk jangka waktu tertentu, minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta hasil penilaian kinerja.

Penetapan masa kerja ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Bagi PPPK Paruh Waktu yang menduduki jabatan tinggi seperti JPT utama atau madya, perpanjangan kontrak dapat mencapai lima tahun.

Ketentuan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan instansi serta tanggung jawab jabatan yang diemban.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA Disetarakan dengan S1? Begini Penjelasannya

Salah satu aspek penting dalam kontrak kerja PPPK Paruh Waktu adalah penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal). Istilah ini sering muncul dalam dokumen administrasi kepegawaian, terutama setelah seorang pegawai memperoleh surat keputusan (SK) pengangkatan dan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).

Makna dan Fungsi TMT dalam Kontrak PPPK Paruh Waktu

TMT berfungsi sebagai penanda resmi dimulainya masa kerja seorang PPPK Paruh Waktu. Dalam praktik administrasi, TMT menjadi acuan untuk berbagai aspek yang berkaitan dengan kepegawaian dan hak-hak pegawai.

Berikut beberapa fungsi utama TMT (Terhitung Mulai Tanggal):

1. Perhitungan Masa Kerja

TMT digunakan sebagai dasar untuk menghitung masa kerja pegawai sejak tanggal yang ditetapkan. Hal ini penting dalam proses evaluasi kinerja dan perpanjangan kontrak.

2. Dasar Kenaikan Pangkat dan Jabatan

Meskipun PPPK Paruh Waktu memiliki sistem kerja terbatas, TMT tetap menjadi acuan dalam menentukan kapan pegawai dapat dipertimbangkan untuk peningkatan jabatan atau penyesuaian posisi.

3. Perhitungan Tunjangan dan Gaji

TMT menentukan kapan pegawai mulai berhak menerima gaji dan tunjangan. Biasanya, tanggal ini disesuaikan dengan penerbitan SPMT, namun bisa berbeda tergantung kebijakan instansi masing-masing.

4. Dasar Penghitungan Pensiun dan Hak Kepegawaian Lainnya

Dalam sistem kepegawaian, TMT juga menjadi rujukan untuk menghitung hak pensiun dan tunjangan lainnya bagi pegawai yang telah memenuhi masa kerja tertentu.

Penetapan TMT biasanya dilakukan segera setelah SPMT diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan. Namun, dalam beberapa kondisi, tanggal TMT bisa disesuaikan apabila terdapat kebijakan administratif yang berbeda antar instansi.

Hubungan TMT dengan Status dan Pemutusan Hubungan Kerja

Selain menjadi dasar penghitungan masa kerja, TMT juga memiliki keterkaitan dengan status kepegawaian. Ketika masa kontrak PPPK Paruh Waktu berakhir, maka status kepegawaian tersebut otomatis berhenti sesuai tanggal akhir yang tercantum dalam perjanjian kerja.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 105 PP Nomor 49 Tahun 2018, pemutusan hubungan kerja bagi PPPK dapat dilakukan dalam tiga mekanisme, yaitu:

1. Pemutusan Hubungan Kerja dengan Hormat

Terjadi apabila masa kontrak telah berakhir dan pegawai telah menyelesaikan tanggung jawab sesuai perjanjian kerja.

2. Pemutusan Hubungan Kerja atas Permintaan Sendiri

Diberikan kepada pegawai yang secara sukarela ingin mengakhiri masa kerja sebelum kontrak selesai.

Baca Juga: Serentak Semua Daerah? BKN Beberkan Jadwal Resmi PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Hari Pertama Kerja

3. Pemutusan Hubungan Kerja dengan Tidak Hormat

Diterapkan bagi pegawai yang terbukti melanggar aturan, menunjukkan kinerja buruk, atau tidak memenuhi target yang telah disepakati sejak awal kontrak.

Dalam konteks PPPK Paruh Waktu, sistem ini memberikan fleksibilitas baik bagi instansi maupun pegawai. Namun, konsekuensinya adalah masa depan pegawai tidak sekuat PNS yang memiliki jaminan pensiun penuh.

Secara administratif, penetapan TMT menjadi bagian penting untuk memastikan hak dan kewajiban antara pemerintah dan pegawai berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dengan TMT, semua proses administratif mulai dari penggajian, tunjangan, hingga evaluasi kinerja dapat dilakukan dengan dasar yang jelas dan sah secara peraturan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga