Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu, Begini Skemanya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 18 November 2025
0 dilihat
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebagai ASN kontrak mulai berjalan sambil menunggu penetapan gaji. Foto: Repro Menpan.
" Pelaksanaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu kini mulai dilakukan di beberapa instansi "

JAKARTA, TELISIK.ID - Tahapan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yaitu ASN yang bekerja melalui perjanjian kerja berdurasi tertentu, mulai berlangsung di sejumlah instansi, sementara proses administrasi serta penetapan gaji masih berjalan hingga akhir 2025.
Pelaksanaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu kini mulai dilakukan di beberapa instansi, meski tidak serentak seperti rekrutmen ASN pada umumnya.
Sebagian instansi masih menunggu penetapan nomor induk (NI) dari Badan Kepegawaian Negara sehingga surat keputusan pengangkatan belum bisa diberikan seluruhnya.
Melansir dari Tirto, Selasa (18/11/2025), kondisi tersebut membuat sejumlah calon pegawai belum mengetahui detail gaji yang akan mereka terima. Berdasarkan Lampiran 1 Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu dicantumkan langsung dalam SK, sehingga informasi resmi baru dapat diketahui setelah dokumen tersebut diterima.
Pengaturan mengenai skema gaji merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan upah yang ditentukan sesuai kemampuan anggaran instansi.
Ketentuan tersebut kemudian ditegaskan melalui pernyataan regulasi yang menyebut, “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” sebagaimana tertulis dalam Diktum ke-1.
Baca Juga: Rapel Kenaikan Gaji ASN dan PPPK 2025 Serentak Cair November? Berikut Mekanismenya
Selain itu, pengaturan jam kerja dan masa kontrak ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Regulasi menjelaskan bahwa penetapan jam kerja mengikuti karakteristik pekerjaan serta kondisi anggaran.
“PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan,” tertulis dalam ketentuan tersebut.
Skema penggajian bersumber dari belanja pegawai instansi pemerintah. Jika diperlukan, sumber lain dapat digunakan selama sesuai peraturan yang berlaku. Model ini membuat besaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda di tiap instansi karena kemampuan anggaran tidak sama.
Gaji pertama akan diterima setelah pegawai melaksanakan tugas dan melapor ke instansi penempatan. Mereka menerima dokumen seperti Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT) sebelum resmi aktif. Kontrak kerja berlangsung minimal satu tahun dan dapat berubah berdasarkan evaluasi kinerja triwulan dan tahunan.
Penentuan besaran gaji mengacu pada dua hal, yaitu upah minimum wilayah dan honor terakhir saat pegawai masih berstatus nonASN. Ketentuan tersebut dijelaskan dalam aturan yang menegaskan bahwa upah paling sedikit harus sama dengan honor sebelumnya atau upah minimum wilayah.
"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai nonASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” penjelasan dalam Diktum ke-19.
Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga berpotensi menerima fasilitas lain yang berlaku bagi ASN. Hingga kini belum ada aturan rinci mengenai jenis tunjangan tersebut. Namun struktur yang berlaku bagi ASN pada umumnya menjadi acuan awal.
“PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis dalam Diktum ke-21.
Baca Juga: Ramai Rapel Kenaikan Gaji ASN dan PPPK 2025, Begini Penjelasan Purbaya
Fasilitas yang Berpotensi Diterima PPPK Paruh Waktu:
1. Tunjangan kinerja
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan jabatan
4. Tunjangan hari raya
5. Gaji ke-13
6. Fasilitas penunjang lain sesuai kemampuan anggaran instansi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS