PT Inalum Tunggak Pajak ABT Capai Rp 1 Miliar, Fraksi PKS: Nonaktifkan
Reporter Medan
Rabu, 08 Juni 2022 / 9:17 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumatera Utara mendesak agar Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi (BP2RD) daerah setempat menagih atau memungut perusahaan yang menunggak pajak Air Permukaan Umum (APU) atau Air Bawah Tanah (ABT).
Itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara tentang Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumatera Utara tahun anggaran 2021 yang digelar di ruangan rapat paripurna, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (8/6/2022).
"Jadi, kami dari Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumatera Utara meminta agar Gubernur Sumatera Utara, mendorong BP2RD agar memungut pajak perusahaan yang menggunakan ABT atau APU itu," ungkap Juru Bicara Fraksi PKS, Hendro Susanto.
Berdasarkan data yang dimiliki Fraksi PKS, bahwa perusahaan yang menunggak pajak mencapai Rp 1 miliar, lebih. Diantaranya PT Inalum.
"Jika pajak itu bisa ditagih, pasti akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari data kami, tiga perusahaan yang pajaknya menunggak miliaran rupiah. Iya, diantaranya PT Inalum. Itu harus ditagih," tegasnya.
Baca Juga: Kendaraan Dinas Pemprov Sumatera Utara Tunggak Pajak Rp 100 Miliar
Teknisnya, BP2RD bersama tim terpadu harus menguatkan sistem dan hadirkan solusi. Jika membandel, segera non aktifkan perusahaan itu.
"Fraksi PKS meminta kepada Gubernur Sumatera Utara dan BP2RD untuk menonaktifkan perusahaan yang mengunakan air bawah tanah yang tidak bayar Pajak. Itu sikap tegas dari pemerintah daerah," ungkapnya.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengakui akan menindaklanjuti segala pandangan dari DPRD Sumatera Utara dalam LKPJ akhir 2021 itu.
"Mengenai tunggakan pajak, nanti kami akan berkomunikasi dengan pihak BP2RD untuk berkomunikasi dengan perusahaan yang dimaksud," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Musdar