Kendaraan Dinas Pemprov Sumatera Utara Tunggak Pajak Rp 100 Miliar

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 08 Juni 2022
0 dilihat
Kendaraan Dinas Pemprov Sumatera Utara Tunggak Pajak Rp 100 Miliar
Kendaraan Dinas milik Pemrov Sumatera Utara. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Sumihar Sagala menegaskan bahwa kinerja Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi (BP2RD) setempat tidak maksimal "

MEDAN, TELISIK.ID - Juru Bicara Fraksi PDIP Provinsi Sumatera Utara, Sumihar Sagala menegaskan bahwa kinerja Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi (BP2RD) setempat tidak maksimal.

Itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara tentang Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumatera Utara tahun anggaran 2021 yang digelar di ruangan rapat paripurna, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (8/6/2022).

"Pandangan Fraksi PDIP Sumatera Utara bahwa kinerja BP2RD belum maksimal untuk memungut pajak kendaraan dinas atau plat merah. Total tunggakan pajak kendaraan dinas itu mencapai Rp 100 miliar. Itu sangat besar," kata Sumihar Sagala.

Untuk itu, Fraksi PDIP meminta agar Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi maupun kepala BP2RD untuk menggenjot pihak penunggak pajak kendaraan itu untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).

"Jadi, jika itu bisa dikutip, maka akan menambah PAD dan bisa membangun daerah," terangnya.

Baca Juga: Laskar Jalur Rempah Disambut Acara Adat Khas Buton

Kepala Badan BP2RD Achmad Fadly ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa tim sudah turun untuk berkomunikasi dengan pihak penunggak pajak kendaraan dinas itu.

Baca Juga: TPP ASN Muna Barat Bukan Janji Politik

"Total Rp 100 miliar itu merupakan kendaraan dinas pemerintahan Kabupaten dan Kota serta Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. Jadi banyak kendaraan dinas yang belum bayar pajak, tim terus bekerja untuk berkordinasi dengan penunggak pajak," kata Ahmad Fadly.

Teknisnya, mereka melakukan pendekatan kepada Pemerintah daerah setempat yang kendaraan dinasnya belum membayar pajak. Kebanyakan, penunggak pajak 2 dan 3 tahun.

"Jadi, target kami di tahun 2022 ini, kami akan berkomunikasi dan sosialisasi kepada penunggak pajak agar patuh atau memenuhi kewajibannya. Target kami dari Rp 100 miliar itu, bisa mendapatkan 30 persen dari tunggakan pajak itu," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Musdar

Baca Juga