Pelaku Curat Ditangkap Tim Resmob Marapu Sakti

Berto Davids, telisik indonesia
Rabu, 08 Juni 2022
0 dilihat
Pelaku Curat Ditangkap Tim Resmob Marapu Sakti
Pelaku Curat saat diamankan Resmob Merapu Sakti Polres Sumba Timur. Foto: Ist

" Tim Resmob Marapu Sakti Polres Sumba Timur, NTT menangkap seorang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) "

SUMBA TIMUR, TELISIK.ID - Tim Resmob Marapu Sakti Polres Sumba Timur, NTT menangkap seorang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) bernama Panus, di Taman Sandelwood, Kota Waingapu, Selasa (7/6/2022).

Panus ditangkap polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/90/IV/2022/NTT/Res Sumba Timur, tanggal 11 April 2022.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Lukman menjelaskan bahwa pelaku Panus mencuri dan masuk dalam rumah milik korban Maria Devi Fuji Lestari, SPd di Kampung Baru, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur beberapa waktu lalu.

"Dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yakni handphone OPPO A15s dengan nomor imei 1 : 867756050965275 dan imei 2 : 867756050965267" jelas Kapolres, Rabu (8/6/2022).

Ia menambahkan, ada barang bukti lain yang masih dalam pencarian yakni handphone Vivo Y12.

Baca Juga: Motor Viar Milik Kelurahan Butung-Butung Kabupaten Muna Dibakar

Sementara itu Kasat Reskrim, Iptu Salfredus Sutu menyebut kalau pelaku merupakan residivis 6 kali kasus pencurian kendaraan bermotor dan pelaku pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Dua Pencuri Sepeda Motor Babak Belur Dihajar Massa

"Panus merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan aksinya. Ia terlibat aksi pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor," kata Kasat Reskrim.

Usai diamankan, pelaku di bawa ke Polres Sumba Timur dan diperiksa penyidik unit Pidum Satreskrim Polres Sumba Timur.

Pasca pemeriksaan, pelaku pun ditahan di sel Polres Sumba Timur hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Musdar

Baca Juga