Pukuli Terduga Pencuri Sampai Tewas, Sopir Truk Ditangkap
Reporter Medan
Jumat, 22 Oktober 2021 / 2:05 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Resort Belawan menangkap DI, sopir truk yang memukuli seseorang yang dikiranya pencuri. Korban berinisial RA dipukul menggunakan kayu broti sampai tewas.
DI, pria berusia 40 tahun ini saat itu sedang memarkir truk yang dikemudikannya di kompleks Pergudangan Bahari Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli.
"Iya, DI mengira bahwa RA adalah seorang pencuri, lalu dia memukuli korban dengan broti sampai tewas," kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Simatupang kepada awak media, Jumat (22/10/2021).
Aksi itu dilakukannya seorang diri. Warga Kota Medan ini melihat terpal berwarna biru penutup truknya bergerak gerak. Dia mengira bahwasanya di balik terpal itu ada orang yang akan mencuri muatannya.
"DI langsung mengambil balok kayu yang berada di lokasi dan memukulkannya ke arah terpal yang bergerak. Setelah DI memukulkan balok kayu ke arah terpal yang bergerak sebanyak 6 kali, dari balik terpal keluar seseorang dan langsung melarikan diri," ungkapnya.
Setelah seorang melarikan diri, rupanya terpal itu masih bergerak, DI Kembali memukulkan terpal yang bergerak sebanyak 4 kali sampai tidak ada pergerakan lagi.
"Iya. Seusai aksi itu, DI berhenti melakukan pemukulan itu dan rupanya RA ditemukan meninggal dunia. Setelah insiden itu, keluarga korban membuat pengaduan ke Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (21/10/2021) siang," tuturnya.
Polisi yang menerima pengaduan itu langsung memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti yang dimiliki. Lalu melakukan pengejaran terhadap DI.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba, Ini Hasilnya
Baca juga: Seorang Pria di NTT Tega Aniaya dan Cabuli Bocah Kelas Satu SD
"Jadi, setelah menerima pengaduan itu, pelaku kami amankan di seputaran lokasi kejadian dan membawanya ke markas komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Menurut pengakuan DI, pemukulan itu dilakukannya karena menduga orang yang berada di balik terpal hendak mencuri. Tapi karena pelaku menghilangkan nyawa orang lain, dia dianggap melanggar undang-undang.
"Seharusnya, setelah satu orang melompat keluar, DI menghentikan pemukulan yang dilakukannya dan melihat apa yang ada di dalam, namun dia tetap melakukan pemukulan sampai akhirnya korban tidak berdaya dan meninggal dunia," tuturnya.
AKBP Faisal menambahkan bahwa jenazah korban sudah dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan dan pelaku sudah dilakukan penahanan.
"Iya, pelaku dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," terangnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan bahwa pelaku memukuli korban karena diduga mencuri.
"Satu orang melarikan diri ketika pelaku memukuli terpal itu sebanyak enam kali. Kami belum bisa memutuskan bahwa korban adalah seorang bajing loncat atau pencuri. Seorang yang melarikan diri saat dipukuli pelaku itu masih kami kejar dan akan kami periksa dahulu, apakah ada melakukan pencurian atau tidak," terangnya. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali