Pria 61 Tahun di Muna Rudapaksa ABG yang Ditinggal Ibu Merantau ke Papua
Putri Wulandari, telisik indonesia
Rabu, 13 November 2024
0 dilihat
Konferensi pers Polres Muna terkait kasus persetubuhan gadis ABG, Rabu (13/11/2024). Foto: Putri Wulandari/Telisik
" Seorang pria 61 tahun berinisial JL asal Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, merudapaksa anak baru gede (ABG) berinisial NR (13), sebanyak dua kali pada Juli dan Agustus 2024 "
MUNA, TELISIK.ID - Seorang pria 61 tahun berinisial JL asal Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, merudapaksa anak baru gede (ABG) berinisial NR (13), sebanyak dua kali pada Juli dan Agustus 2024.
JL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Muna untuk proses hukum selanjutnya di Pengadilan Negeri Muna.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, mengungkapkan bahwa tersangka JL dan korban saling kenal karena masih bertetangga rumah, hanya berjarak sekitar 10 meter.
Baca Juga: Pemuda di Muna Dua Kali Cabuli Resepsionis Hotel dengan Ancaman Badik
Korban NR hanya tinggal bertiga dengan dua adiknya yang masih berumur 4 tahun dan 9 tahun di rumah panggung berukuran 6x5 meter. Sementara ibu korban merantau ke Jayapura, Provinsi Papua, sejak bercerai dengan suami.
Rudapaksa pertama kali yang dilakukan JL terhadap korban, kata Indra, terjadi Juli 2024 lalu sekitar pukul 18.30 WITA di rumah tersangka di Desa Lianosa, Kecamatan Tongkuno Selatan.
Rudapaksa terhadap NR bermula saat dia masuk ke rumah JL setelah NR mandi di kamar mandi yang berada di luar rumah.
“Saat itu tersangka tiba-tiba menarik tangan korban masuk ke dalam kamar dan dibaringkan di atas tikar, lalu tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali,” ungkap Indra, saat konferensi pers pengungkapan perkara di Mapolres Muna, Rabu (13/11/2024).
Tindakan yang sama, kata Indra, dilakukan oleh JL terhadap NR pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WITA juga di rumah tersangka sebanyak satu kali.
Baca Juga: Novi Pembunuh Mertua Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Tanggapan Keluarga Korban
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Tongkuno pada Sabtu (9/11/2024) pekan kemarin. Korban NR kemudian menjalani visum di RSUD Muna setelah melaporkan kejadian tersebut.
Tersangka JL dikenai pasal 81 ayat (2) subsider pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D UU No 35 tahun 2024 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Ancaman hukuman sebagian pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) yaitu paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun serta denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta,” urai Indra. (C)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS