MUNA, TELISIK.ID - Seorang pria 61 tahun berinisial JL asal Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, merudapaksa anak baru gede (ABG) berinisial NR (13), sebanyak dua kali pada Juli dan Agustus 2024.

JL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Muna untuk proses hukum selanjutnya di Pengadilan Negeri Muna.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, mengungkapkan bahwa tersangka JL dan korban saling kenal karena masih bertetangga rumah, hanya berjarak sekitar 10 meter.

Baca Juga: Pemuda di Muna Dua Kali Cabuli Resepsionis Hotel dengan Ancaman Badik

Korban NR hanya tinggal bertiga dengan dua adiknya yang masih berumur 4 tahun dan 9 tahun di rumah panggung berukuran 6x5 meter. Sementara ibu korban merantau ke Jayapura, Provinsi Papua, sejak bercerai dengan suami.