Puluhan Liter Miras Ilegal di Wakatobi Diamankan
Reporter
Jumat, 17 Mei 2024 / 6:44 pm
WAKATOBI, TELISIK.ID - Satgas Preventif Polres Wakatobi melaksanakan penindakan terhadap penjualan minuman keras ilegal di Mandati III, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Wakatobi, Jumat (17/5/2024).
Tindakan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Anoa 2024 yang dipimpin oleh Bripka La Ode Abdul Ramadhan, Kanit Turjawali Polres Wakatobi.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil menemukan berbagai jenis miras yang disimpan di rumah milik seorang warga berinisial SM (38), yang beralamat di Lontoi, Kelurahan Mandati III.
Baca Juga: Pengantin Pria Wakatobi Akhiri Hidup pada Hari Pernikahan
Adapun barang bukti yang ditemukan tim Satgas Preventif Polres Wakatobi meliputi 10 botol anggur kolesom, 2 botol bir putih, 2 botol anggur merah, dan 6 botol bir hitam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa SM telah melakukan perdagangan minuman keras tersebut selama sekitar tiga bulan.
Kios yang dimiliki oleh SM telah berfungsi sebagai tempat penjualan minuman keras ilegal tersebut. Operasi dilakukan tanpa insiden berarti dan dalam suasana yang aman.
Pada pukul 14.20 Wita, razia dilanjutkan ke lokasi lain di Mandati III, di mana tim menemukan 2 jerigen berisi 40 liter arak di rumah milik MR.
MR, yang tinggal di Jabal Rahman, Kelurahan Mandati III, juga ditemukan terlibat dalam penjualan minuman keras ilegal tersebut selama dua bulan terakhir.
Baca Juga: Prihatin, Dinas Perikanan dan Kelautan Wakatobi Tindaklanjuti Temuan Ikan Napoleon Terapung
Barang bukti yang terdiri dari 40 liter arak dan berbagai jenis minuman keras lainnya telah disita oleh Satgas Preventif Patroli Sat Samapta Polres Wakatobi untuk proses hukum lebih lanjut.
Tindakan ini mencerminkan tekad Polres Wakatobi dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang mengganggu ketenteraman masyarakat.
Bripka La Ode Abdul Ramadhan mengungkapkan bahwa operasi serupa akan terus dilaksanakan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Wakatobi. (C)
Penulis: La Ode Manarfa Nafsahu
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS