KENDARI, TELISIK.ID - Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan seorang nelayan di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, menemukan seekor ikan napoleon terapung di lautan. Dalam video tersebut, nelayan terlihat memegang ikan napoleon dan menjelaskan bahwa ikan itu baru saja dipanah.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Wakatobi, Saoruddin, menanggapi video tersebut dan segera menindaklanjuti kabar tersebut. Ia menyatakan kekesalannya atas penangkapan ikan itu, yang merupakan spesies yang dilindungi.

“Saya sangat prihatin dengan temuan ini. Ikan napoleon merupakan jenis ikan yang dilindungi dan tidak boleh ditangkap," tegas Saoruddin, saat dihubungi Telisik.id, Rabu (15/5/2024) pagi.

Ikan napoleon yang juga dikenal sebagai Humphead Wrasse (Cheilinus Undulatus), dikategorikan sebagai ikan yang dilindungi karena terancam punah. Hal ini diatur oleh Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Langka Flora dan Fauna (CITES) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75 Tahun 2019.

Baca Juga: Ini Sosok Pria yang Nekad Tembus Pengamanan Jokowi di Konawe