Puluhan Pasangan di Kolaka Utara Ajukan Dispensasi Nikah Dini

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Kamis, 05 Januari 2023  /  6:14 pm

Rilis data Kantor Pengadilan Agama Lasusua, 54 pasangan di Kabupaten Kolaka Utara mengajukan dispensasi nikah dini pada tahun 2022 lalu. Foto: Muh. Risal H/Telisik

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Puluhan pasangan di Kabupaten Kolaka Utara mengajukan permohonan dispensasi nikah dini di Pengadilan Agama (PA) Lasusua dalam kurun waktu tahun 2022.

Tercatat, 52 pasangan mengajukan dispensasi karena belum mencukupi batas usia menikah yang ditetapkan pemerintah.

Panitra Muda Hukum, PA Lasusua, M. Arafah, S.H.I mengungkapkan, beban perkara dispensasi kawin tahun ini menurun dibanding tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Empat Kendaraan Operasional untuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat

"Total dispensasi kawin tahun lalu 70 sementara tahun ini menurun 52 pasangan. 4 permohonan dispensasi dicabut," terangnya, Kamis (5/1/2023).

Kata dia, tidak semua permohonan dispensasi nikah diajukan ke PA Lasusua terkabulkan karena bisa jadi ada pertimbangan khusus.

"Mungkin setelah nasihat dalam persidangan, kedua orang tua dari masing-masing pasangan urung melanjutkan," urainya.

Arafah menjelaskan, pengajuan dilakukan oleh kedua orang tua ke pengadilan. Baik orang tua pihak laki-laki atau pihak perempuan dengan berbagai alasan.

"PA untuk yang beragama Islam. Untuk yang nonmuslim mengajukan ke Pengadilan Umum (PN) sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemohon," pungkasnya.

Sementara itu, Posko Bantuan Hukum (Posbakum) PA Lasusua, Koordinator Bidang Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Cabang Kolaka Utara, Ahmad, S.H menuturkan, rata-rata alasan permohonan dispensasi nikah yang ia dampingi selama tahun 2022 karena kedua pasangan pacaran.

"Agar tidak terjadi hubungan di luar nikah, maka orang tua kedua belah pihak lebih memilih untuk menikahi anak mereka," ujarnya.

Baca Juga: Meski Turun, Harga Pertamax di Kota Kendari Tidak Berubah

Meski demikian, lanjutnya, tidak semua permohonan dispensasi nikah dini itu dikabulkan sebab berdasarkan aturan yang menjadi Pertimbangan Majelis Hakim (Perma) memutus perkara dispensasi standar usia harus 16 tahun ke atas atau mendekati usia 16 tahun

"Kecuali kondisi emergency kedua pasangan telah melakukan hubungan di luar nikah atau ada alasan adat yang mengharuskan kedua anak tersebut dinikahkan," bebernya.

Selain itu, permohonan dispensasi nikah usia di bawah 16 tahun juga memerlukan tinjau (rekomendasi) medis terkait kesehatan reproduksi dan rekomendasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). (B)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS