PTPN II Dituding Merampas Tanah Kelompok Tani di Sumatera Utara

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 19 Desember 2022
0 dilihat
PTPN II Dituding Merampas Tanah Kelompok Tani di Sumatera Utara
Massa berdemonstrasi di Mapolda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Seratusan petani di tiga desa Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang berdemonstrasi di Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan "

MEDAN, TELISIK.ID - Seratusan petani di tiga desa Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang berdemonstrasi di Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Senin (19/12/2022).

Tiga desa itu, yakni Desa Simalingkar A, Durin Tonggal dan Desa Namo Bintang. Mereka yang tergabung di Forum Kaum Tani Lau Chi meminta agar Kapolda Sumatera Utara menindak dan menangkap mafia tanah yang telah merampas lahan yang telah mereka kuasai dan usahai selama puluhan tahun di desa itu.

Massa dalam orasinya menyebut, PTPN II Bekala telah merampas lahan atau tanah masyarakat, kuasai lahan tanpa hak guna usaha (HGU) atau lebih tepatnya HGU sudah tidak berlaku (tidak aktif) yaitu sejak 1965-1999. Selain itu, HGU yang ada bernomor 171/2009 diduga ilegal.

Baca Juga: Putusan PSU Pilkades Muna Diduga Pesanan

Jonni, salah satu perwakilan dari kelompok tani mengatakan, mafia tanah mengatas namakan PTPN II melakukan okupasi di lahan milik kelompok tani. Mereka menghancurkan tanaman dan bangunan milik kelompok tani.

"Kami kecewa, terhadap tindakan yang dilakukan mafia tanah mengatas namakan PTPN II, menghancurkan tanaman dan bangunan milik masyarakat dengan menggunakan alat berat bersama TNI, Polri dan Satpol PP " ungkapnya.

Menurut Jonni, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Percepatan Penyelesaian Tanah yang dibuat oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Isinya, tanah negara, tanah pemerintah yang sudah lama menempati tanah itu. Wajib didistribusikan kepada yang menempati tanah itu.

"Tapi kenapa lahan yang sudah tempati sudah lama, malah dihancurkan oleh mafia tanah. Kami usahai untuk bercocok tanam untuk menghidupi keluarga, kenapa dihancurkan. Di mana hati nurani Kapolda Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara. Tanah yang sudah kami usahai dihancurkan dengan alat berat," keluhnya.

Menurut Jonni, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara dan Kodam I Bukit Barisan tidak ada yang berpihak kepada masyarakat.

Baca Juga: Bupati Muna: PSU Pilkades Tetap, Keberatan Ajukan PTUN

"Kami sudah sampaikan kepada pemerintah, kami bercocok tanam di lahan itu. Tapi tetap dihancurkan juga oleh mafia tanah berkedok PTPN II. Lahan seluas 500 hektar kurang lebih. Kami berharap agar pihak Polda Sumatera Utara menangkap mafia tanah itu," terangnya.

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra mengaku akan menindaklanjuti aspirasi itu kepada pimpinannya.

"Pastinya, aspirasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti. Mereka sudah diterima oleh pihak SPKT Polda Sumatera Utara tadi. Selanjutnya, saya akan sampaikan informasi ini kepada pimpinan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: KardinĀ 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga